“Catatan dari barang bukti yang telah diamankan polres bogor telah menyelamatkan 6.150 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Wakapolres.
Akibat kejahatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. Pasal yang disangkakan yakni, pasal 114 ayat 2, ayat 1, pasal 112 ayat 2, ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan UU ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ditambah, pasal 59 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 435 dan 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.













