Mahfud MD Minta Aturan Pemilu Diperjelas agar Polemik Pencalonan Tak Terulang

Mahfud MD membahas evaluasi aturan pemilu dan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud MD membahas evaluasi aturan pemilu dan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dok: Tangkapan layar Youtube : Mahfud MD Official

DINEWS.ID — Evaluasi terhadap aturan pemilihan umum (pemilu) kembali menjadi perhatian setelah Mahfud MD menyoroti polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut pandangannya, persoalan tersebut menjadi pengingat pentingnya regulasi yang jelas, konsisten, dan diterapkan dengan kepastian hukum.

Dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official dalam podcast Terus Terang, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengulas persoalan persyaratan pendidikan Gibran, tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme hukum dan politik.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan dokumen administrasi seorang calon. Isu ini juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana aturan pencalonan disusun, ditafsirkan, dan diterapkan oleh lembaga yang berwenang.

Bagi penyelenggaraan pemilu, kejelasan aturan menjadi unsur penting agar setiap peserta memahami persyaratan yang harus dipenuhi. Regulasi yang konsisten juga diperlukan supaya proses pencalonan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berlarut-larut.

Kepastian Hukum Menjadi Catatan dalam Evaluasi Pemilu

Polemik pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 berkaitan dengan sejumlah persoalan hukum, termasuk putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden serta penerapan ketentuan administrasi pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian memunculkan perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran.

Persoalan etika juga muncul dalam proses tersebut. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman setelah menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebelum perubahan peraturan KPU setelah putusan MK.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadi konteks penting dalam pembahasan mengenai tata kelola pemilu. Namun, setiap persoalan harus tetap dinilai berdasarkan fakta, kewenangan lembaga, dan putusan yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian politik.

Mahfud MD dalam pembahasannya menyoroti bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat dibaca dan ditindaklanjuti oleh lembaga lain sesuai kewenangannya. Ia juga membedakan persoalan hukum dengan mekanisme politik yang memiliki prosedur tersendiri.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat. Sebuah polemik tidak otomatis menghasilkan konsekuensi hukum tertentu hanya karena menjadi perdebatan publik. Setiap tindak lanjut tetap membutuhkan dasar hukum dan proses yang sesuai.

Aturan Harus Jelas Sejak Tahap Pencalonan

Salah satu pelajaran yang dapat diambil dari polemik tersebut adalah pentingnya merumuskan persyaratan pencalonan secara tegas sejak awal.

Aturan pemilu perlu menjelaskan dokumen apa saja yang wajib dipenuhi, bagaimana persyaratan pendidikan calon dibuktikan, serta lembaga mana yang bertanggung jawab memeriksa dan mengesahkan dokumen tersebut.

Kejelasan juga diperlukan ketika aturan mengalami perubahan. Perubahan regulasi harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan secara transparan, dan diterapkan dengan memperhatikan ketentuan peralihan maupun waktu berlakunya.

Tanpa kejelasan itu, perbedaan penafsiran dapat memunculkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan untuk menilai kelayakan peserta pemilu. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang sengketa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Evaluasi regulasi karena itu tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul kontroversi. Pembentuk undang-undang dan lembaga penyelenggara pemilu perlu mengidentifikasi bagian aturan yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda, kemudian memperbaikinya melalui mekanisme yang sah.

Tujuannya bukan untuk menguntungkan atau merugikan peserta tertentu, melainkan memastikan seluruh calon diperlakukan berdasarkan persyaratan yang sama.

Peran DPR dan Penyelenggara Pemilu

Evaluasi aturan pemilu juga berkaitan dengan peran DPR sebagai pembentuk undang-undang dan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan menyusun peraturan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 10 Maret 2026, Mahfud pernah menjelaskan bahwa sistem pemilu termasuk ranah open legal policy, yakni ruang kebijakan hukum yang memberi pembentuk undang-undang keleluasaan menentukan pilihan tertentu selama tetap berada dalam batas konstitusi dan hukum yang berlaku. <a href=”https://www.antaranews.com/berita/5465363/mahfud-pemilu-adalah-open-legal-policy-dpr-bisa-bebas-rumuskan“>ANTARA melaporkan penjelasan tersebut</a>.

Meski terdapat ruang untuk menentukan kebijakan, keleluasaan itu bukan berarti aturan dapat disusun tanpa batas. Regulasi tetap harus memperhatikan konstitusi, asas kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan kepentingan publik.

DPR dapat mengevaluasi ketentuan dalam undang-undang pemilu, sedangkan KPU dapat meninjau aturan teknis sesuai kewenangannya. Proses tersebut idealnya melibatkan kajian yang memadai, keterbukaan informasi, serta masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang memahami penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada perdebatan mengenai individu yang terlibat dalam suatu polemik. Perbaikan perlu menyasar sistem dan prosedur agar persoalan serupa dapat dicegah pada pemilu berikutnya.

Dugaan Pelanggaran Harus Diuji Melalui Mekanisme Hukum

Dalam podcast Terus Terang, Mahfud juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan tindak lanjut atas persoalan pencalonan Gibran melalui jalur hukum maupun politik.

Akan tetapi, dugaan adanya rekayasa aturan atau tindakan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan. Dugaan tersebut perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang dengan mengacu pada bukti dan prosedur yang berlaku.

Prinsip ini penting agar evaluasi pemilu tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan opini. Setiap pihak yang disebut dalam polemik berhak memperoleh proses yang adil, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif.

Penegakan hukum yang konsisten juga perlu berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi. Aturan yang lebih jelas tidak menggantikan kebutuhan untuk mengusut dugaan pelanggaran, sebagaimana penegakan hukum terhadap suatu perkara tidak otomatis menyelesaikan seluruh kelemahan sistem.

Evaluasi untuk Membangun Kepercayaan Publik

Polemik persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024 memberikan ruang untuk meninjau kembali kualitas regulasi dan pelaksanaannya. Pelajaran utamanya bukan sekadar mengenai siapa yang dipersoalkan, tetapi juga bagaimana sistem pemilu menjamin aturan diterapkan secara konsisten.

Kejelasan persyaratan, transparansi perubahan regulasi, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang efektif perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.

Bagi masyarakat, kepastian hukum penting agar proses pemilu dapat dipahami dan diawasi secara terbuka. Bagi penyelenggara, regulasi yang jelas membantu mengurangi ruang perbedaan penafsiran. Sementara bagi pembentuk undang-undang, evaluasi menjadi kesempatan memperbaiki aturan berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu.

Sorotan Mahfud MD terhadap polemik tersebut kembali menempatkan kepastian hukum dan konsistensi regulasi sebagai isu penting dalam demokrasi. Perbaikan aturan pemilu diharapkan dapat mencegah kontroversi serupa, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *