DINEWS.ID – Satreskrim Polres Bogor menangkap 17 orang yang diduga menjadi provokator kerusuhan di Markas Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan salah satu pelaku nekat mencatut nama anggota TNI sebagai tameng dalam aksinya. Dalam konferensi pers Minggu (31/8/2025) malam, Wikha menjelaskan para provokator berasal dari kelompok berbeda dan bergerak setelah menerima poster ajakan menyerang markas Brimob, yang disebarkan melalui media sosial.
“Kami masih mendalami, mereka berasal dari grup media sosial yang berbeda-beda,” kata Wikha.
Empat tersangka yang ditetapkan berinisial AS, M, MP, dan PS. Sementara 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Salah satu tersangka, M, sebelumnya viral karena mengaku disuruh oleh anak seorang anggota TNI. Namun, hasil penyelidikan menyatakan klaim tersebut tidak benar.
“Pelaku mengaku disuruh anak anggota TNI itu tidak benar. Itu hanya dijadikan tameng saja,” tegas Wikha.
Menanggapi viralnya video pengakuan M, Kepala Seksi Intel Korem 061 Surya Kencana Kolonel Infanteri Safrinaldi menegaskan TNI tidak terlibat.
“Video yang beredar itu tidak benar. Sekali lagi kami tegaskan, TNI sama sekali tidak terlibat. TNI-Polri tetap solid,” ujar Safrinaldi. ***













