DINEWS.ID – Polres Bogor berhasil meringkus 23 tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bogor selama kurun waktu dua pekan.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 18 perkara narkotika dari 23 tersangka yang diamankan itu.
“Pengungkapan narkoba dalam waktu 2 minggu terakhir, yaitu terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 2 tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, 6 perkara TP persediaan farmasi,” kata Fitra, Jum’at (15/9/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain yakni, sabu sebanyak 549,91 gram, ganja seberat 18,38 gram, tembakau sintesis dengan jumlah 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika sebanyak 521 butir.
“Beberapa barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstraksi dan beberapa jenis obat-obatan yang akan diedarkan di Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, dan Babakan Madang berhasil disita,” jelas dia.