Becak Listrik Kota Bogor: 160 Unit Dibagikan ke Lansia

Becak listrik bantuan Presiden Prabowo untuk pengayuh lansia di Kota Bogor
Becak listrik bantuan Presiden Prabowo untuk pengayuh lansia di Kota Bogor. Dok: Istimewa

DINEWS.ID — Sebanyak 160 pengayuh becak lanjut usia (lansia) di Kota Bogor resmi menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bantuan tersebut disalurkan melalui Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN) di Gymnasium IPB University pada 6 Oktober 2026.

Bantuan becak listrik Kota Bogor tersebut ditujukan bagi pengayuh berusia di atas 55 tahun yang selama ini masih mengoperasikan becak secara manual. Para penerima selama ini beroperasi di sejumlah titik, di antaranya Pasar Anyar, kawasan Kejaksaan, Menteng, Cilendek, dan Kopem.

WhatsApp Image 2026 10 06 at 13.49.26

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu mengurangi beban fisik yang selama ini harus ditanggung para pengayuh becak lansia.

“Semangat dari bantuan ini adalah menghentikan beban berat para lansia dalam mengayuh becak. Tenaga mereka kini terkonversi dan terbantu oleh sistem becak listrik,” ujar Jenal.

160 Becak Listrik Dibagikan untuk Pengayuh Lansia

Bantuan tersebut bersumber dari dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dan disalurkan melalui YGSN.Direktur Kelembagaan dan Kerjasama YGSN, Nuryana, menjelaskan bahwa penggunaan becak listrik relatif mudah. Pengisian daya dapat dilakukan secara mandiri di rumah menggunakan tegangan listrik standar 220 Volt.

Menurut Nuryana, waktu yang dibutuhkan untuk mengisi daya sekitar dua jam. Setelah itu, becak listrik tersebut mampu menempuh jarak maksimal hingga 36 kilometer, bergantung pada berat muatan.

Kemampuan tersebut menjadi salah satu bagian dari sistem operasional becak listrik yang diberikan kepada para pengayuh lansia.

Dengan bantuan ini, para penerima tidak lagi menggunakan tenaga sepenuhnya untuk menggerakkan becak seperti pada armada konvensional. Sistem listrik pada kendaraan tersebut membantu mengurangi beban saat becak digunakan untuk beroperasi.

Becak Listrik Tidak Boleh Diperjualbelikan

Penyaluran 160 becak listrik tersebut juga disertai mekanisme pengawasan dari YGSN. Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan digunakan oleh penerima yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan.

Setiap penerima manfaat diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. Salah satu ketentuannya melarang unit becak listrik yang telah diterima untuk diperjualbelikan.

YGSN juga menyiapkan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar. Jika penerima terbukti menjual becak listrik tersebut, yayasan akan langsung menyita unit yang bersangkutan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan setelah bantuan becak listrik diserahkan kepada para pengayuh di Kota Bogor.

Pemkot Bogor Siapkan Legalitas Pengemudi

Setelah bantuan didistribusikan, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengambil alih pembinaan lanjutan terhadap para penerima.Pembinaan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan legalitas pengemudi. Pemkot Bogor akan memfasilitasi uji kelayakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus, hingga penomoran kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penataan operasional becak listrik di wilayah Kota Bogor.Pemkot juga memastikan keberadaan armada baru tersebut tetap mengikuti aturan tata kota yang berlaku. Penggunaan becak listrik tidak berarti seluruh ruas jalan di Kota Bogor dapat dilalui kendaraan tersebut.

Aturan mengenai ruas jalan yang tidak boleh dilalui becak tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2006.

Ada 16 Ruas Jalan yang Tidak Boleh Dilalui Becak

Jenal Mutaqin mengatakan terdapat 16 ruas jalan yang menjadi area terlarang bagi kendaraan becak. Beberapa di antaranya berada di kawasan sentral Kota Bogor, termasuk Ring 1 Istana dan Jalan Pajajaran.

“Aturan tentang jalan-jalan protokol yang bebas dari kendaraan becak tidak kita ubah. Ada 16 ruas jalan terlarang, terutama di area sentral seperti Ring 1 Istana dan Jalan Pajajaran. Nanti Dishub akan menyosialisasikan rute mana saja yang boleh dilalui,” tegas Jenal.

Dengan aturan tersebut, penggunaan becak listrik tetap memiliki batasan rute. Para penerima nantinya akan mendapatkan sosialisasi mengenai ruas jalan yang dapat digunakan untuk operasional.

Pemkot Bogor melalui Dishub menjadi pihak yang akan melanjutkan pembinaan sekaligus membantu memastikan operasional armada baru tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Becak Konvensional Penerima Wajib Ditarik

Selain pembagian becak listrik, pemerintah juga menetapkan perubahan terhadap armada yang sebelumnya digunakan oleh para penerima bantuan.

Jenal menegaskan bahwa becak konvensional milik penerima bantuan wajib ditarik bersamaan dengan pendistribusian 160 unit becak listrik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penerapan konversi moda transportasi bagi para pengayuh lansia. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak sekadar menambah armada baru, tetapi juga diikuti perubahan dari becak konvensional ke becak listrik bagi penerima yang telah ditetapkan.

Pemkot Bogor memastikan pembinaan, legalitas, penomoran kendaraan, serta sosialisasi rute menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah bantuan disalurkan.

Sementara itu, YGSN tetap menerapkan Pakta Integritas untuk memastikan becak listrik tidak diperjualbelikan. Jika aturan tersebut dilanggar, unit bantuan akan disita.Bagi 160 pengayuh becak lansia penerima bantuan, becak listrik tersebut kini menjadi armada baru untuk mendukung aktivitas mereka. Operasionalnya tetap akan mengikuti ketentuan rute yang berlaku di Kota Bogor.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *