Aksi penagihan kendaraan oleh empat orang penagih utang atau mata elang (matel) di Kota Bogor berujung pengeroyokan oleh massa. Insiden yang terjadi di Jalan Bangbarung Raya, Senin, 12 Oktober 2026, itu turut menjadi perhatian Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang mengingatkan para penagih utang agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Peristiwa tersebut bermula ketika empat orang matel mengikuti mobil Toyota Avanza hitam yang dikemudikan perempuan berinisial RT. Menurut keterangan kepolisian, kendaraan itu menjadi sasaran penagihan karena disebut menunggak cicilan sejak Maret 2026.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Enjo, menjelaskan bahwa para matel mengikuti RT dari Jalan Pandu Raya menuju kawasan Warung Jambu, sebelum kembali lagi ke Pandu Raya.
“Empat matel ini mengikuti RT mulai dari Jalan Pandu Raya, masuk ke Warung Jambu, lalu kembali lagi ke Pandu Raya,” terang Kompol Enjo.
Situasi kemudian memanas ketika mobil RT melintas di depan Perumahan Nusa Indah. Dua orang matel yang mengendarai sepeda motor turun dan menghadang kendaraan tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya disebut menunggu di dalam mobil yang berada di belakang Avanza hitam itu.
Saat kaca mobil diketuk, RT menolak keluar dari kendaraannya. Ia justru menginjak pedal gas hingga mobil bergerak maju dan sepeda motor milik matel terseret.
“Si ibu langsung tancap gas sampai motor matel ini terbawa kurang lebih 100 meter. Pas motornya terlepas, mobil terus melaju dengan kondisi ban kanan sudah rusak,” ungkap Enjo.
Mobil tersebut akhirnya berhenti setelah perjalanan berlanjut hingga kawasan Jalan Bangbarung Raya. Di tengah keramaian, cekcok antara RT dan para matel kembali terjadi.
Situasi berubah ketika terdengar teriakan “maling” dari salah seorang warga. Teriakan itu memancing perhatian dan emosi orang-orang di sekitar lokasi hingga berujung pada pengeroyokan terhadap para matel.
Menurut keterangan kepolisian, luka yang dialami para matel akibat kejadian tersebut sebatas lecet. Meski demikian, insiden itu menunjukkan bagaimana perselisihan di jalanan dapat berkembang menjadi aksi kekerasan ketika warga ikut terlibat tanpa mengetahui secara utuh persoalan yang terjadi.
Empat Orang Diamankan ke Polsek Bogor Utara
Polisi tiba di lokasi sekitar pukul 16.20 WIB untuk mengendalikan situasi. Tiga orang matel bersama RT kemudian dibawa ke Polsek Bogor Utara untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Sementara itu, seorang matel lainnya dibawa untuk mendapatkan pengobatan setelah mengalami pengeroyokan.
Setelah semua pihak berada di kantor polisi, petugas berupaya memediasi perselisihan tersebut. Namun, upaya itu belum menghasilkan kesepakatan.
Kompol Enjo menyebut persoalan tersebut bukan kali pertama dibicarakan. Kedua belah pihak sebelumnya telah bertemu di Cibinong pada 28 September 2026, tetapi pertemuan itu juga tidak membuahkan hasil.
Salah satu persoalan yang muncul dalam perselisihan tersebut berkaitan dengan klaim bahwa kendaraan sudah beberapa kali berpindah tangan. Kondisi itu turut membuat penyelesaian melalui mediasi menemui jalan buntu.
Pada akhirnya, kedua belah pihak memutuskan untuk saling membuat laporan kepolisian. Dengan demikian, persoalan tersebut berlanjut melalui proses hukum, bukan hanya melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
Kronologi yang disampaikan kepolisian memperlihatkan adanya beberapa persoalan berbeda dalam satu rangkaian kejadian, mulai dari penagihan kendaraan, tindakan menghadang mobil, kendaraan yang menyeret sepeda motor, hingga pengeroyokan oleh massa.
Masing-masing tindakan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Penagihan utang tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan yang membahayakan pengguna jalan, sementara kemarahan warga juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Jenal Mutaqin Ingatkan Matel Jaga Ketertiban
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan imbauan kepada para penagih utang agar menjaga norma dan ketertiban saat menjalankan aktivitas di wilayah Kota Bogor.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyusul peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya di Jalan Bangbarung Raya.
“Kami mengimbau kepada debt collector, kepada para ‘mata elang’ ini, untuk menjaga norma-norma dan tidak membuat kegaduhan di wilayah se-Kota Bogor,” tegas Jenal.
Imbauan tersebut menyoroti pentingnya cara penagihan yang tidak memicu keresahan masyarakat. Aktivitas penagihan kendaraan di jalan umum berisiko menimbulkan konflik apabila disertai penghadangan atau tindakan yang membahayakan pengendara lain.
Di sisi lain, Jenal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menyaksikan perselisihan antara penagih utang dan pengguna kendaraan.
Menurutnya, warga yang mengetahui atau melihat kejadian yang tidak menyenangkan akibat gesekan dengan penagih utang sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Bagi warga masyarakat yang mengetahui informasi atau melihat kejadian tidak menyenangkan akibat gesekan dengan debt collector, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor kepada pihak yang berwajib,” pesannya.
Pesan tersebut menjadi penting karena reaksi spontan di tengah keramaian dapat memperbesar persoalan. Dalam kejadian di Bangbarung Raya, teriakan seorang warga memicu emosi massa hingga terjadi pengeroyokan, meskipun persoalan awalnya berkaitan dengan penagihan kendaraan.
Masyarakat diharapkan memberi ruang kepada aparat untuk menangani konflik, termasuk ketika terdapat dugaan tindakan yang melanggar hukum. Melaporkan kejadian dan memberikan keterangan kepada petugas menjadi langkah yang lebih aman dibandingkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Perselisihan Penagihan Berujung Laporan Polisi
Kasus di Jalan Bangbarung Raya kini diwarnai dua persoalan yang sama-sama membutuhkan penanganan: perselisihan dalam penagihan kendaraan dan dugaan pengeroyokan terhadap para matel.
Kepolisian telah menangani situasi di lokasi dan memfasilitasi mediasi, tetapi kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Keputusan untuk saling membuat laporan membuat perkara tersebut perlu ditindaklanjuti melalui prosedur kepolisian.
Sementara itu, imbauan Wakil Wali Kota Bogor menekankan bahwa menjaga ketertiban merupakan tanggung jawab semua pihak. Penagih utang diminta tidak menciptakan kegaduhan, sedangkan masyarakat diingatkan agar tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan di jalan raya dapat membahayakan banyak orang ketika tidak ditangani dengan tepat. Ketika konflik terjadi, pelaporan kepada aparat dan penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.







