DINEWS.ID – Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggulirkan hak angket terkait polemik persyaratan administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. Sejumlah pengamat politik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil meminta parlemen menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pemilu.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “Putusan MK: Nasib Gibran dan Masa Depan Pemilu Demokratis” yang digelar di Kantor Visi Nusantara Indonesia (Vinus), Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam forum itu, sejumlah pembicara menyampaikan pandangan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden, serta tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Mereka juga mendorong DPR agar menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme hak angket.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR untuk menyampaikan gagasan pembentukan hak angket. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar persoalan yang diperdebatkan di ruang publik memperoleh tindak lanjut melalui mekanisme kelembagaan.
Ray menyebut timnya telah menemui perwakilan Fraksi Golkar yang diterima Ahmad Doli Kurnia serta mengunjungi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bertemu Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pernyataan kepada Sekretariat Jenderal DPR, meskipun proses penyampaiannya sempat mengalami kendala.
“Hari ini kami juga menyerahkan statement ke Kesekjenan DPR meski sempat ditahan-tahan masuk. Dari tiga kunjungan itu, sikap mereka semua positif, tidak ada satu pun yang menolak ide ini. Tetapi yang terlihat adalah mereka saling menunggu, siapa yang berani mengambil langkah duluan. Kami juga sedang menjalin komunikasi dengan Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan PDIP,” papar Ray.
Pernyataan tersebut menggambarkan upaya kelompok masyarakat sipil untuk mencari dukungan politik di parlemen. Namun, komunikasi dengan sejumlah partai dan tanggapan yang disampaikan Ray belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa hak angket telah resmi diajukan atau disetujui DPR.
Empat Persoalan yang Ingin Diusut melalui Hak Angket
Ray menjelaskan, terdapat empat persoalan yang menurut pihaknya perlu ditelusuri melalui hak angket. Poin pertama menyangkut pembuktian dokumen pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan perbedaan antara klaim yang beredar di luar persidangan mengenai keberadaan ijazah dan pembuktian yang menurutnya tidak memadai dalam forum resmi MK.
Poin kedua berkaitan dengan dugaan penyelundupan pasal dalam proses regulasi yang dinilai mempermudah pemenuhan persyaratan dokumen pencalonan. Ray meminta DPR menelusuri proses yang melatarbelakangi perubahan atau penerapan ketentuan tersebut.
Poin ketiga menyangkut penafsiran terhadap putusan MK. Menurut Ray, terdapat mandat yang perlu ditindaklanjuti lembaga lain, termasuk DPR, berkaitan dengan persoalan persyaratan administrasi setelah pelantikan. Ia mendorong parlemen mengkaji hal tersebut berdasarkan isi putusan dan kewenangan yang berlaku.
Adapun poin keempat berhubungan dengan penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari polemik tersebut. Ray mempertanyakan proses penerbitannya yang, menurut klaimnya, berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia meminta kemungkinan adanya intervensi ditelusuri lebih lanjut.
Keempat hal itu merupakan pertanyaan dan dugaan yang disampaikan pihak pendorong hak angket. Untuk menentukan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, ketentuan hukum, kronologi administrasi, serta bukti yang relevan. Klaim yang disampaikan dalam diskusi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Ray juga mengingatkan bahwa polemik yang tidak memperoleh penjelasan memadai berpotensi meluas menjadi persoalan kepercayaan terhadap pemerintahan.
“Jika dibiarkan, ini akan berimbas ke Presiden Prabowo. Orang lama-kelamaan akan menganggap Pak Prabowo melindungi Wapresnya sehingga Hak Angket tidak terjadi. Kalau isunya menjadi isu pemerintahan secara keseluruhan, itu bisa mengganggu investasi nasional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Ray mengenai kemungkinan dampak politik dan ekonomi apabila polemik berlarut-larut, bukan bukti bahwa dampak tersebut telah terjadi.
KPU dan Bawaslu Ikut Disorot
Selain mendorong DPR menggunakan fungsi pengawasannya, pengamat politik sekaligus Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menyoroti tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Ia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dimintai pertanggungjawaban terkait proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan.
Menurut Yusfitriadi, polemik tersebut juga memperlihatkan persoalan pengawasan yang perlu dievaluasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ia menilai pengawasan seharusnya berjalan sejak proses di tingkat daerah hingga tingkat nasional.
“Penyelenggara kedua yang harus bertanggung jawab adalah Bawaslu karena tidak ada pengawasan. Persoalan ini bermula dari tingkat Kota Surakarta hingga ke tingkat nasional, di situlah disfungsinya Bawaslu. Karena itu, bubarkan Bawaslu,” ujar Yusfitriadi.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Yusfitriadi terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pencalonan tetap perlu merujuk pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Dari sisi akademis, perwakilan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menegaskan bahwa polemik yang dibahas dalam diskusi itu berfokus pada kepatuhan terhadap aturan pemilu, bukan pada kualitas sistem pendidikan nasional.
Ia mengkritik narasi yang menurutnya mengalihkan pembahasan dari persyaratan pencalonan menuju perdebatan mengenai jenjang pendidikan yang telah ditempuh seseorang.
“Hari ini yang diributkan pendukung Gibran adalah ‘kenapa yang dipersoalkan ijazah SMA sementara dia sudah lulus S1’. Ini menggeser persoalan esensial bahwa kalau mau ikut pemilu, harus ikut aturan. Jangan karena undang-undang tidak mau diubah, yang dilakukan justru bermanuver menyelundupkan pasal. Ini adalah persoalan cacat etik lewat putusan MK dan cacat hukum melanggar UU Pemilu,” urai Hurriyah.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya penerapan persyaratan pencalonan secara konsisten. Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan cacat hukum dan etik merupakan penilaian pembicara dalam diskusi, sehingga perlu dibedakan dari kesimpulan resmi lembaga peradilan.
Masyarakat Sipil Diminta Terus Menekan DPR
Ray Rangkuti turut membandingkan polemik tersebut dengan kasus sejumlah kepala daerah yang, menurutnya, pernah menghadapi diskualifikasi atau proses pidana terkait penggunaan ijazah palsu. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika persoalan serupa menyangkut pejabat di tingkat nasional.
Sementara itu, Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, yang hadir sebagai perwakilan tim pemohon, mengajak masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi untuk terus menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menilai masa reses tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan upaya mendorong pembahasan persoalan tersebut. Menurutnya, DPR tetap perlu menunjukkan sikap terhadap isu yang menjadi perhatian masyarakat.
“DPR itu representasi masyarakat. Kita mendorong parlemen segera mengambil sikap Hak Angket. Alasan masa reses bukan halangan karena DPR sering kali melakukan pembahasan RUU saat reses. Publik harus bergerak; kalau tidak bergerak, DPR sering kali mengabaikan putusan MK,” tutup Brahma.
Desakan tersebut menempatkan DPR sebagai lembaga yang diharapkan menindaklanjuti pertanyaan mengenai proses pencalonan Gibran melalui mekanisme pengawasan parlemen. Namun, realisasi hak angket tetap bergantung pada prosedur dan keputusan di DPR.
Hingga diskusi tersebut berlangsung, hal yang disampaikan para pembicara berfokus pada dorongan politik dan tuntutan pemeriksaan lebih lanjut. Pembuktian atas dugaan yang mereka ajukan memerlukan proses sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dengan tetap membedakan antara kritik, klaim, dan fakta hukum yang telah ditetapkan secara resmi.














Respon (1)