Hukum  

Dilaporkan Maling Motor, Anak Remaja di NTT Ditangkap Polisi

IMG 20260531 WA0008
Barang Bukti Sepeda Motor yang Diamankan Polres Flores Timur. Foto: reportasenews

DINEWS.ID – Melalui Unit Reaksi Cepat (URC), seorang pelaku yang masih berstatus remaja perempuan berinisial VID (16) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur. Pelaku dilaporkan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengungkapkan, pelaku (VID-red) merupakan warga Kota Larantuka yang diamankan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Tabali, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial YDR, warga Kelurahan Pohon Sirih, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya pada Jumat (29/5).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Flores Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Flores Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi keinginan pribadi dan menggunakan kendaraan tersebut untuk berkeliling kota.

Kapolres Flores Timur menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

“Karena yang bersangkutan masih berusia 16 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, seluruh proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta melibatkan pendampingan dari pihak terkait,” ujar Kapolres.

Polres Flores Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *