Daerah  

Polresta Bogor Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Ganja

Polresta Bogor Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Ganja
Polresta Bogor Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Ganja. Foto: DINEWS.ID.

DINEWS.IDPolresta Bogor Kota berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras jenis double L yang akan dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MDF (25), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan dilakukan melalui metode controlled delivery atau penyerahan terkendali.

Kronologi Penyelundupan 18,05 Kg Ganja

Kasus penyelundupan ganja ini bermula dari laporan masyarakat mengenai paket kargo mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, mengatakan pengirim diduga berupaya menyamarkan isi paket untuk mengelabui petugas.

“Jadi untuk seseorang yang mengirim WA memberitahukan kalau paket ini berisi suku cadang motor. Makanya kita mencurigai barang ini, kita bersama dengan pemilik kargo tersebut membongkar, dan ternyata berisi ganja,” ungkap AKBP Arie Trestiawan dalam konferensi pers.

Paket Disamarkan dalam Peti Kayu

Setelah peti kayu dibongkar, petugas menemukan 17 bungkus besar ganja kering yang dililit menggunakan lakban cokelat.

Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kemudian merancang operasi penyerahan terkendali untuk mengetahui pihak yang akan menerima paket tersebut.

“Selanjutnya, barang tersebut atas permintaan seseorang yang masih dalam pengejaran kita untuk dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur. Kita melakukan controlled delivery atas barang tersebut untuk mengetahui siapa pemilik barang jenis ganja tersebut,” jelas Arie.

Polisi Ikuti Paket hingga Sidoarjo

Paket ganja tersebut kemudian dikirim menggunakan bus KYM Trans. Polisi mengikuti pergerakan paket hingga tiba di garasi pool bus di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap MDF yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mengambil paket.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan 1.000 butir obat keras jenis double L yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MDF kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, MDF juga dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait obat keras.

Polisi Klaim Selamatkan 108.829 Jiwa

AKBP Arie Trestiawan mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Bogor Kota melalui Satresnarkoba dalam mencegah peredaran narkotika.

“Dengan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis ganja dan pil terlarang, Polresta Bogor Kota khususnya Satresnarkoba telah berhasil menyelamatkan lebih kurang 108.829 jiwa manusia,” tegas AKBP Arie.

Selain 18,05 kilogram ganja dan 1.000 butir obat keras, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Polresta Bogor Kota masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga memerintahkan pengiriman paket ganja tersebut ke Sidoarjo. (Yis)

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *