Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi di Bogor Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

WhatsApp Image 2026 07 27 at 15.00.53
Press Conference Polresta Bogor Kota soal Mahasiswi di Bogor Diduga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan karena Malu Hamil di Luar Nikah, Senin (27/07/2026).

DINEWS.IDSatreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan pada anak hingga mengakibatkan kematian dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota yang di gelar pada Senin (27/7/2026), yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial SSA (21) di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Tersangka nekad mengakhiri nyawa bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya secara mandiri tanpa bantuan medis lantaran merasa malu dan takut kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga serta masyarakat yang menjadi motif utama kasus ini.

​Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polisi tertanggal 23 Juli 2026. Ia menyebut Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Tanah Sewa, RT 05 / RW 03, Kelurahan Ciparigi.

​”Modus, tersangka yakni melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis, yang kemudian menyebabkan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Arie.

​Arie menambahkan, dari hasil penyelidikan, petugas telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

​”Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu buah tas punggung bayi, pakaian milik tersangka, serta satu buah kardus yang menjadi tempat bayi tersebur disimpan ,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka SSA kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

​Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif yakni Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pembunhan anak sendiri dengan ancama pidana 7 tahun penjara.

Arie juga memberikan imbauan, khusunta kepada orang tua agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Ia menekankan bagi para orang tua agar selalu mengawasi perilaku dan pergaulan menjalin komunimasi yang baik hingga memeberikan dukungan emosional kepada anak agar bisa terhidar masalah serupa.

“Kepada Para Orang Tua Yang Memiliki Anak Khususnya Perempuan Untuk Lebih Sering
Memberikan Perhatian Dan Edukasi Terkait Bahaya Pergaulan Bebas, ” imbaunya. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *