DINEWS.ID – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit ventilator dari ruang Intensive Care Unit (ICU) di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Alat kesehatan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 juta.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak rumah sakit terkait hilangnya satu unit ventilator.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di rumah sakit tersebut sehingga memiliki akses ke area penyimpanan alat kesehatan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga satu unit ventilator diambil tanpa hak dan kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain,” ujar Adil.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH. Penyidik juga melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar mengenai status pelaku.
“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif. Yang bersangkutan telah diberhentikan dari dinas keprajuritan sehingga status tersebut tidak lagi melekat,” jelas Adil.
Saat ini, MH masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar. Penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta menelusuri keberadaan ventilator yang diduga telah dipindahtangankan.
Atas dugaan perbuatannya, MH diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Red)












