DINEWS.ID – Kasus pencabulan yang dilakukan 2 orang buruh harian lepas yang terjadi di wilayah Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 April 2024 lalu.
“Kita baru mendapatkan laporan polisi nya pada tanggal 05 Mei 2024, yang dilaporkan oleh orang tua korban salah satu korban,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mako Polresta Bogor, Rabu (19/06/24).
“Setelah kita menerima laporan polisi, kami dari Polresta Bogor Kota melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan olah TKP yang mana kita berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil kami amankan di bantu oleh masyarakat yang berada di sekitar TKP,” imbuhnya.
Dari kedua pelaku ini mereka mengakui, bahwa sudah melakukan kepada kurang lebih 6 korban yang masih di bawah umur baik perempuan dan laki-laki.
“Dua pelaku ini berinisial N dan M, yang mana dua pelaku ini merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP yang masih juga merupakan warga Kota Bogor,” ucapnya.