Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Korupsi hingga TPPU

3ALfSh4Ys0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Kepolisian resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam pengembangan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani tim gabungan kepolisian.

Penetapan status tersangka diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terhadap sejumlah kasus yang sebelumnya disidik bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, di antaranya kasus PT Asabri, perkara batu bara, dan Krakatau Steel.

“Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Totok.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

Rudi menyatakan Kejaksaan Agung akan menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut sebagai bentuk sinergi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan lebih cepat dan profesional.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya karena masyarakat menunggu penyelesaian perkara,” ujar Rudi.

Meski penanganan perkara akan dilimpahkan ke Jampidsus, Rudi memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri tetap berjalan.

“Walau perkara diserahkan ke Jampidsus, kita tetap berkoordinasi dengan Kortastipidkor agar ada kepastian penyelesaian,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *