DINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terbaru, penyidik menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam perkara, yang sebelumnya telah mencakup sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, serta pengurus yayasan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memerintahkan pendirian sebuah perusahaan melalui pihak lain sebagai sarana penjualan wadah makanan (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
“LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka memberikan persetujuan terhadap penentuan titik-titik SPPG dengan cara yang tidak sesuai ketentuan saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Program MBG. Proyek-proyek tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Khusus pengadaan sepeda motor listrik, penyidik menduga proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan kontrak dan disertai dugaan penggelembungan harga (mark up). Nilai pengadaan proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Menurut penyidik, proyek pengadaan motor listrik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (Red)













