DINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ratusan ikan arwana yang masuk daftar satwa dilindungi dibudidayakan tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pemanfaatan sumber daya perikanan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ujar Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, dalam keterangan resmi.
Dalam pemeriksaan di lokasi usaha, petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium. Hasilnya, ditemukan sebanyak 2.914 ekor ikan arwana berbagai jenis.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Sahono Budianto, merinci temuan tersebut terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Arwana Golden merupakan jenis yang masuk daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sehingga pemanfaatannya wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI,” kata Sahono.
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Meski demikian, KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Manajemen PT AWL telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan sanksi administratif dan berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar memastikan seluruh aspek legalitas usaha telah dipenuhi. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan. (Red)








