DINEWS.ID – Rumah mewah di Jalan Parahyangan Golf No. 2, kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, masih dipasangi garis polisi (police line) usai digeledah tim gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Hingga Kamis (9/7/2026) siang, rumah tersebut tampak sepi tanpa aktivitas.
Pantauan di lokasi menunjukkan garis polisi berwarna kuning masih membentang di bagian depan rumah yang berada tepat di samping bundaran air mancur kawasan tersebut. Tidak terlihat penghuni maupun aktivitas keluar masuk di rumah mewah itu.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis dini hari sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dari rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disimpan di dalam sebuah brankas.
Seorang petugas keamanan lingkungan membenarkan adanya operasi kepolisian di lokasi. Meski tidak bertugas saat penggeledahan berlangsung, ia mendapat informasi bahwa aparat mulai berdatangan sejak Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB sebelum melakukan penggeledahan hingga dini hari.
Petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya itu juga mengatakan rumah tersebut merupakan milik seseorang bernama Febrie. Namun, menurutnya, sang pemilik sudah lama tidak terlihat datang ke rumah tersebut.
“Pemiliknya hampir tidak pernah datang ke rumah ini. Setidaknya dalam lima sampai enam tahun terakhir,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan penjaga rumah yang berada tepat di sebelah lokasi. Ia mengaku baru tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB ketika seluruh personel kepolisian telah meninggalkan lokasi dan hanya menyisakan garis polisi.
Menurutnya, selama ini rumah tersebut dirawat oleh seorang penjaga bernama Tatang.
“Pak Tatang itu penjaga rumahnya. Dia sudah lama bekerja di rumah tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah tersebut. Penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai, serta barang bukti lainnya.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. (Yis)













