Bang Yus pun mendesak DPR RI, khususnya Komisi II, agar segera memanggil KPU untuk memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyusunan dan penerbitan PKPU tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Komisi Informasi Publik turut memberikan tanggapan resmi terkait kedudukan hukum peraturan tersebut dalam konteks keterbukaan informasi publik.

“Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga demokrasi tetap sehat,” tutupnya.
/***













