DINEWS.ID – Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak Komisi II DPR RI segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Desakan tersebut disampaikan dalam Diskusi Media bertajuk “Wahai Komisi II DPR, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?” yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Kantor Visi Nusantara Maju (Vinus), Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor.
Founder Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.
DPR Dinilai Terlalu Lama Menunda Revisi UU Pemilu
Dalam pengantarnya, Yusfitriadi mengingatkan bahwa DPR RI telah lama menyampaikan rencana revisi UU Pemilu kepada publik. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal maupun tahapan pembahasan regulasi tersebut.
“Revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Jangan sampai DPR menunggu instruksi Presiden untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Yusfitriadi.
Menurutnya, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu harus mengambil inisiatif politik untuk segera membahas revisi UU Pemilu sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam memperkuat sistem demokrasi dan kepemiluan nasional.
Putusan MK Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu
Yusfitriadi menegaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut adanya penyesuaian dalam regulasi kepemiluan. Karena itu, revisi UU Pemilu tidak dapat terus ditunda.
Ia menyebut setidaknya terdapat dua isu strategis yang harus segera diakomodasi dalam revisi tersebut, yakni pengaturan mengenai Presidential Threshold dan keserentakan pelaksanaan pemilu.
Kedua isu tersebut membutuhkan kepastian hukum agar pelaksanaan pemilu di masa mendatang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan putusan Mahkamah Konstitusi.
GIAD Minta Revisi UU Pemilu Masuk Agenda Prioritas DPR

Melalui forum diskusi media ini, GIAD berharap Komisi II DPR RI segera memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam agenda prioritas pembahasan legislatif.
Yusfitriadi menekankan bahwa langkah tersebut penting untuk menunjukkan komitmen nyata DPR RI dalam memperkuat tata kelola demokrasi Indonesia, meningkatkan kualitas sistem pemilu, serta memastikan regulasi kepemiluan mampu menjawab tantangan demokrasi yang terus berkembang.
“Sudah saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakan pada penguatan demokrasi dengan segera membahas revisi UU Pemilu secara terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya. (Yis/***)
Editor: YB













