DINEWS.ID – Polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” saat pidato dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), terus bergulir. Pernyataan tersebut memicu kritik dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di berbagai daerah.
Sejumlah aliansi jurnalis menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kota pada Senin (27/7/2026) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan kepala negara tersebut. Kritik juga ramai disuarakan masyarakat melalui media sosial.
Menanggapi polemik itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta publik melihat pidato Presiden secara utuh dan tidak hanya berfokus pada penggunaan istilah “londo ireng”.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan Presiden tetap memandang kritik sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.
“Presiden memandang kritik, termasuk pemberitaan mengenai sekolah yang mengalami kerusakan, sebagai masukan yang penting untuk diungkap. Berbagai temuan di lapangan menjadi perhatian pemerintah dan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan,” ujar Fifi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Menurut Fifi, pernyataan Presiden merupakan bentuk kiasan politik yang tidak ditujukan untuk menyudutkan profesi jurnalis, media, maupun kelompok tertentu.
“Yang disampaikan Presiden adalah ajakan untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja merangkai narasi seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak sedang bergerak maju. Kritik tentu diperlukan, tetapi berbeda dengan upaya membangun pesimisme secara sistematis,” katanya.
Fifi menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, serta peran media sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar kritik yang disampaikan tetap berorientasi pada perbaikan.
“Fokus pemerintah adalah menyelesaikan persoalan satu per satu, mempercepat perbaikan di lapangan, dan memastikan masyarakat merasakan manfaatnya. Ruang demokrasi tetap terbuka, tetapi mari bersama-sama menjaga agar kritik menjadi energi perbaikan,” ucapnya.
Organisasi Jurnalis Sampaikan Keberatan
Di sisi lain, sejumlah organisasi jurnalis menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah “londo ireng” dapat dipahami sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan profesi jurnalis.
Pernyataan bersama itu disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
“Kami, kelompok organisasi jurnalis dan media, mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’,” demikian bunyi pernyataan bersama yang diterbitkan pada 25 Juli 2026.
Mereka menilai, dalam pidatonya Presiden mengaitkan istilah tersebut dengan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai terus menyampaikan narasi negatif mengenai Indonesia.
Menurut organisasi-organisasi tersebut, istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial Belanda, sehingga penggunaan istilah tersebut dinilai dapat mendelegitimasi profesi jurnalis.
Polemik tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa pidato Presiden harus dipahami secara utuh sebagai kiasan politik, sementara di sisi lain kalangan organisasi jurnalis menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi pers dan meminta pemerintah menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (Red)











