Daerah  

319 Ormas Tercatat di Kota Bogor, Kesbangpol Perkirakan Hanya 50 Persen yang Aktif

20260820 093955 scaled

DINEWS.ID – Sebanyak 319 organisasi kemasyarakatan (ormas) tercatat dalam data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. Namun, dari jumlah tersebut, Kesbangpol memperkirakan hanya sekitar 50 persen yang masih aktif menjalankan kepengurusan dan program kerja di lapangan.

Kesbangpol Kota Bogor kini melakukan pendataan dan inventarisasi ulang ormas untuk memastikan kondisi riil organisasi yang selama ini tercatat secara administratif.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kota Bogor, Anang, mengatakan angka 319 ormas tersebut merupakan data akumulasi sejak 2015 yang terus bertambah seiring adanya organisasi yang mendaftarkan keberadaannya di Kota Bogor.

Namun, data administratif tersebut belum tentu menggambarkan kondisi aktual seluruh organisasi di lapangan.

“Jumlah 319 itu belum tentu semuanya ada di lapangan. Mereka mendaftarkan dan mencatatkan diri ke kita, tapi kalau tidak diinventarisir ulang, kita tidak tahu pasti apakah benar masih ada 319. Ini catatan akumulasi dari tahun 2015 sampai sekarang, jadi pasti bertambah,” ujar Anang, Rabu (20/8/2026).

Banyak Ormas Sulit Diverifikasi

Dalam proses pendataan ulang, Kesbangpol menemukan sejumlah kendala ketika melakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan ormas.

Tidak sedikit organisasi yang masih tercatat secara administratif, tetapi ketika dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata tidak lagi memiliki sekretariat tetap, struktur kepengurusan yang jelas, maupun nomor kontak yang dapat dihubungi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Kesbangpol perlu memperbarui data organisasi kemasyarakatan secara berkala.

“Berapa yang benar-benar riil ada kegiatannya, ada sekretariatnya, dan ada pengurusnya? Itu yang sedang kita lakukan pembaruan dan pendataan ulang. Perkiraan kami, yang benar-benar aktif itu paling hanya sekitar 50 persen,” tambahnya.

Indikasi tingkat keaktifan ormas juga terlihat dari tingkat partisipasi ketika Kesbangpol mengundang unsur organisasi kemasyarakatan dalam sejumlah kegiatan, termasuk perayaan hari besar nasional.

Kehadiran yang tidak mencapai seluruh jumlah organisasi yang tercatat menjadi salah satu gambaran bahwa data administratif belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas organisasi di lapangan.

Kesbangpol Tak Berwenang Membubarkan Ormas

Anang menjelaskan, Kesbangpol Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi maupun menghapus legalitas badan hukum sebuah ormas.
Kewenangan terkait penerbitan dan legalitas badan hukum, baik dalam bentuk yayasan maupun perkumpulan, berada pada pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang.

Sementara itu, Kesbangpol Kota Bogor memiliki peran dalam pendataan, inventarisasi, pemetaan, pembinaan, serta pengklasifikasian tingkat keaktifan ormas yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Pengklasifikasian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan organisasi, mulai dari kategori baru tumbuh, berkembang, hingga mandiri.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi organisasi kemasyarakatan sekaligus dapat menentukan bentuk pembinaan yang sesuai.

Ormas Didorong Bersinergi dengan Pemerintah

Selain melakukan pendataan, Kesbangpol Kota Bogor juga mendorong agar keberadaan ormas dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Setelah tercatat secara resmi beroperasi di Kota Bogor, Kesbangpol berperan menjembatani sinergi program kerja ormas dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kegiatan masing-masing.

Ruang sinergi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari wawasan kebangsaan, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian budaya.

Dengan pembaruan data tersebut, Kesbangpol diharapkan memiliki basis informasi yang lebih valid mengenai jumlah, keberadaan, struktur kepengurusan, serta tingkat keaktifan ormas di Kota Bogor.

Pendataan secara berkala juga menjadi bagian penting dalam membangun hubungan yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, sekaligus mendorong ormas agar semakin aktif menjalankan program sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. (Yis)

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *