Bang Yus menuturkan, penerbitan PKPU seharusnya dilakukan sebelum proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, guna mencegah munculnya spekulasi yang dapat mengganggu kredibilitas dan integritas pemilu di mata publik.
“Jelas, PKPU tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh KPU,” tegasnya.

Pada awalnya, lanjut Bang Yus mengatakan, publik mungkin tidak terlalu mempersoalkan akses terhadap dokumen, terutama saat isu dugaan ijazah wakil presiden belum mencuat. Namun, setelah isu tersebut menjadi perbincangan luas, keinginan masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen justru semakin kuat.
“Sayangnya, akses langsung dikunci oleh PKPU Nomor 731. Ini bisa menjadi bola salju yang makin membesar dan menambah krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara. Saya minta KPU segera profesional dan terbuka, agar kelengkapan serta keabsahan dokumen bisa terang-benderang di mata publik,” katanya.













