Ijazah Gibran Diputus MK dan MA, Apa Bedanya dan Bagaimana Dampaknya?

9 20260815 213216 0008
Gedung Mahkamah Agung. Dok: Istimewa

DINEWS.ID — Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya. Putusan tersebut muncul setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan keputusan dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi itu kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, MK sebelumnya menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, sedangkan MA justru mengabulkan gugatan yang secara khusus mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Perbedaan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya, mengapa satu persoalan bisa masuk ke dua lembaga peradilan sekaligus? Apakah putusan MA otomatis membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden?

Untuk memahaminya, perlu melihat objek perkara, kewenangan masing-masing lembaga, serta konsekuensi hukum dari putusan yang telah dikeluarkan.

Mengapa Kasus Ijazah Gibran Masuk ke MK dan MA?

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi memiliki kewenangan yang berbeda.

MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum. MK juga memiliki kewajiban memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, MA merupakan puncak badan peradilan yang menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. MA juga berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Perbedaan kewenangan tersebut menjadi alasan perkara terkait dokumen pendidikan Gibran dapat diperiksa melalui jalur hukum yang berbeda.

Di MK, persoalan pendidikan Gibran masuk melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sementara di MA, perkara yang diajukan Subhan berkaitan langsung dengan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.

Dengan demikian, MK memeriksa persoalan dalam kerangka sengketa hasil pemilu, sedangkan MA melalui jalur kasasi peradilan tata usaha negara memeriksa sengketa mengenai dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.

Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi lebih dahulu mengeluarkan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan yang mendasarinya adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Namun, bagian pertimbangan hukum putusan tersebut juga menjadi perhatian publik.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah juga menilai penyelesaian melalui rezim perselisihan hasil pemilu tidak lagi tepat karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Artinya, putusan MK tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara pertimbangan mengenai bukti pendidikan menjadi bagian tersendiri dalam putusan.

Putusan MA: Surat Penyetaraan Ijazah Dinyatakan Tidak Sah

Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

MA juga menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting karena objek yang diperiksa bukan lagi perselisihan hasil pemilu, melainkan keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan instansi pemerintah.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa ketika pemberitaan ini disusun, sejumlah laporan menyebut salinan lengkap putusan masih belum tersedia atau dalam proses minutasi. Karena itu, rincian pertimbangan hukum majelis hakim perlu dibaca setelah dokumen lengkap dipublikasikan.

Apakah Putusan MA Berlaku Surut?

Salah satu perdebatan setelah putusan MA muncul adalah mengenai akibat hukum dari penggunaan frasa “tidak sah dan batal demi hukum”.

Mahfud MD membahas evaluasi aturan pemilu dan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud MD membahas evaluasi aturan pemilu dan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dok: Tangkapan layar Youtube : Mahfud MD Official

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menafsirkan putusan tersebut memiliki konsekuensi berlaku surut atau ex tunc. Dalam pandangannya, dokumen yang dinyatakan batal demi hukum dianggap tidak memiliki keabsahan sejak awal diterbitkan.

Namun, tafsir tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Mahfud, bukan bunyi amar tambahan yang secara otomatis menetapkan status jabatan Wakil Presiden.

Perdebatan mengenai akibat hukum putusan juga menyangkut bagaimana keputusan tersebut dilaksanakan terhadap dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pencalonan.

Karena itu, konsekuensi terhadap persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 masih menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik.

Wacana Pemakzulan Gibran Mengemuka di DPR

Setelah putusan MK dan MA, perhatian publik mulai bergeser pada kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik di DPR.

Sejumlah pihak menilai dua putusan tersebut perlu menjadi bahan pembahasan parlemen. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, sebelumnya menyampaikan adanya komunikasi dengan sejumlah fraksi terkait tindak lanjut polemik ijazah Gibran.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komunikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti di tingkat fraksi.

Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut bentuk langkah politik, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat, akan dibahas lebih lanjut setelah masa reses berakhir.

Dari PKB, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai putusan MA dapat menjadi rujukan penting bagi DPR dalam menentukan sikap politik berikutnya.

Namun, komunikasi antarpartai dan wacana penggunaan hak DPR belum berarti proses pemakzulan telah resmi dimulai. Langkah tersebut tetap membutuhkan mekanisme serta persyaratan konstitusional.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden harus melalui DPR, kemudian diperiksa MK, dan dilanjutkan ke MPR apabila persyaratan konstitusional terpenuhi.

Dengan demikian, putusan MA tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan. Ada tahapan ketatanegaraan yang harus dilalui apabila DPR hendak mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat jabatan Wakil Presiden.

Bagaimana Respons Gibran?

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Gibran sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai gugatan terkait dokumen penyetaraan pendidikannya di PTUN.

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, ia menyatakan tim hukumnya telah menyiapkan dokumen untuk disampaikan dalam persidangan. Gibran juga mengaku siap membuka dokumen tersebut dalam proses pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan setelah penggugat dalam perkara lain di PTUN Jakarta, yakni PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, memutuskan mencabut gugatan.

Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat dan proses hukum yang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pengadilan merupakan lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.

Perkara yang dicabut tersebut perlu dibedakan dari gugatan Subhan yang telah diputus pada tingkat kasasi oleh MA. Keduanya merupakan perkara berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Perjalanan Kasus Masih Menyisakan Pertanyaan

Dua putusan dari MK dan MA telah menambah babak baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan MK berbicara dalam konteks perselisihan hasil Pilpres 2024 dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sementara itu, putusan MA secara khusus menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Perbedaan objek perkara tersebut penting dipahami agar masyarakat tidak mencampuradukkan kewenangan kedua lembaga maupun akibat hukum dari masing-masing putusan.

Di sisi lain, wacana tindak lanjut di DPR menunjukkan persoalan ini juga telah memasuki ruang politik. Namun, apakah akan berlanjut menjadi hak angket, hak menyatakan pendapat, atau mekanisme pemakzulan masih bergantung pada keputusan dan proses konstitusional di parlemen.

Untuk saat ini, perhatian berikutnya tertuju pada publikasi salinan lengkap putusan MA, pelaksanaan amar putusan, serta sikap DPR dan pemerintah dalam merespons perkembangan hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *