DINEWS.ID — Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terkait bukti ijazah SLTA dalam Pemilu Presiden 2024 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hampir dua tahun sejak Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Namun, putusan itu memuat pertimbangan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Awal Mula Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran
Jejak persoalan yang kemudian berujung pada persidangan MK berkaitan dengan permintaan informasi mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Komisi Informasi Pusat pada 11 Maret 2026 memutus sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat menyatakan salinan Surat Keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka. Majelis Komisioner juga menyatakan salinan dokumen evaluasi, notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah, serta dokumen checklist kelengkapan yang diunggah dalam pengajuan surat keterangan penyetaraan ijazah sebagai informasi terbuka.
Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangan yang kemudian disampaikan di persidangan MK, Bonatua disebut memperoleh surat keterangan penyetaraan Gibran secara resmi melalui PPID Kemendikdasmen pada 16 April 2026.
Persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan hukum yang lebih luas: apakah dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 telah memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden?
Syarat Pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024
Dalam data resmi KPU, riwayat pendidikan Gibran tercatat antara lain pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, UTS Insearch Sydney pada 2004–2007, kemudian menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore pada 2007–2010.
KPU pada proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 menyatakan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat.
Persoalan yang kemudian diperdebatkan di MK bukan sekadar riwayat pendidikan tersebut, melainkan keberadaan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Gugatan Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai diperiksa MK pada 21 September 2026. Para pemohon mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu yang berlaku.
Mereka beralasan bahwa informasi mengenai persoalan dokumen pendidikan baru diperoleh pada 2026 dan meminta agar substansi persoalan tetap diperiksa.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi, penetapannya sebagai cawapres dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan, serta pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
KPU kemudian memberikan jawaban dalam sidang 23 September 2026. KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Bukti dan Keterangan Para Pihak
Persidangan berlanjut pada 30 September 2026 dengan agenda mendengarkan ahli dan saksi dari pemohon.
Para ahli yang dihadirkan pemohon antara lain Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Salah satu pokok argumentasi ahli pemohon adalah bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan mengenai keabsahan syarat pencalonan.
Pada 1 Oktober 2026, giliran KPU, pihak terkait, dan Bawaslu memberikan keterangan serta mengajukan bukti.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif dalam proses pencalonan Gibran. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibuat untuk meloloskan calon tertentu.
Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Dalam persidangan itu juga diterangkan bahwa sertifikat O-Level tidak otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Tim penilai melihat riwayat pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch Australia dan melakukan penyandingan dengan struktur pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Sementara itu, keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura menyebutkan tidak terdapat dokumen yang berkaitan dengan jenjang pendidikan Gibran dalam arsip yang mereka telusuri.
Atase Pendidikan KBRI Canberra juga menyatakan tidak memiliki pengajuan permohonan atas nama Gibran.
Putusan MK pada 6 Oktober 2026
Setelah rangkaian persidangan tersebut, MK membacakan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, kesimpulan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK juga mempertimbangkan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, perkara ini menghasilkan dua hal yang perlu dibedakan.
Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Kedua, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan kedudukan Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus menjadi titik akhir perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sejak September 2026 diperiksa MK untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.













