Kapolresta Bogor Janji Sanksi Polisi yang Intimidasi Jurnalis, Proses Akan Dibuka ke Publik

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menemui jurnalis saat aksi solidaritas di depan Mako Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menemui jurnalis saat aksi solidaritas di depan Mako Polresta Bogor Kota. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom berjanji memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Metropolitan saat pengamanan aksi unjuk rasa.

Janji tersebut disampaikan Panji ketika menemui puluhan jurnalis dari berbagai organisasi dan aliansi media yang menggelar aksi solidaritas di depan Markas Komando (Mako) Polresta Bogor Kota, Jumat (30/10/2026).

WhatsApp Image 2026 10 30 at 17.55.41

Dalam pertemuan tersebut, Panji memastikan personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan.

“Saya pastikan untuk personel yang sudah melakukan pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

WhatsApp Image 2026 10 30 at 17.55.39

Kapolresta juga berjanji melibatkan media dalam penyampaian hasil penegakan disiplin terhadap anggota yang terlibat. Menurutnya, pihak kepolisian akan mengundang jurnalis ketika pemberian sanksi dilakukan.

“Nanti pada saat pemberian sanksi itu akan kami undang rekan-rekan media untuk nanti disampaikan sama rekan-rekan semua,” sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas protes insan pers terhadap dugaan tindakan represif aparat yang dinilai telah mencederai kerja jurnalistik saat peliputan aksi unjuk rasa sebelumnya.

Kapolresta Sampaikan Permohonan Maaf

Di hadapan para jurnalis, Adhitya Panji Anom juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Ia mengakui adanya kesalahpahaman dalam prosedur pengamanan aksi di lapangan.

“Kami memohon maaf atas nama mewakili seluruh personel Polresta Bogor Kota yang pada beberapa waktu lalu ada kesalahpahaman pengamanan aksi unjuk rasa,” ucapnya.

Permohonan maaf tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam pertemuan antara Kapolresta dan peserta aksi solidaritas.

Meski demikian, para jurnalis berharap permintaan maaf tersebut diikuti langkah nyata berupa pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat serta penegakan aturan secara transparan.

Penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya ketika wartawan menjalankan tugas peliputan di tengah situasi pengamanan aksi massa.

WhatsApp Image 2026 10 30 at 17.55.42

AMSI Jabar Minta Polisi Evaluasi Pengamanan

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Rama Irawan, menyambut baik sikap kooperatif Kapolresta Bogor Kota yang bersedia menemui para jurnalis.

Namun, ia menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh berhenti pada permohonan maaf. Evaluasi terhadap personel dan prosedur pengamanan perlu dilakukan agar perlindungan terhadap kerja jurnalistik benar-benar diperhatikan.

“Terima kasih Bapak Kapolresta sudah memberikan pernyataan dan sudah gentle menemani dan menemui kita di sini. Semoga ini tidak terulang Pak, semoga ini bisa akhir karena yang diserang bahkan sampai masuk rumah sakit,” jelasnya.

Rama juga mengingatkan adanya kejadian serupa yang menimpa wartawan saat meliput aksi unjuk rasa di Serang, Banten, pada tanggal yang sama.

Ia berharap peristiwa di Serang maupun Bogor tidak kembali terulang. Menurutnya, pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab untuk membina dan memberikan arahan kepada anggota agar memahami batas kewenangan saat menjalankan tugas pengamanan.

“Jangan sampai kejadian di Serang, kejadian di Bogor itu terulang lagi. Saya mohon atensinya Bapak Kapolresta untuk membriefing atau membina anak buahnya, seperti yang tadi saya sampaikan bahwa tidak ada anak buah yang gagal, itu adalah tergantung pimpinannya,” tegas Rama.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan aksi unjuk rasa harus tetap memperhatikan hak masyarakat, termasuk hak jurnalis untuk mencari dan menyampaikan informasi.

Aksi Solidaritas Jurnalis Bogor

Aksi solidaritas di depan Mako Polresta Bogor Kota diikuti sejumlah organisasi dan komunitas pers. Di antaranya AMSI Jawa Barat, PWI Kabupaten Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Forum Pemred Bogor, serta Media Center Kota Bogor.

Para jurnalis menyampaikan protes atas dugaan tindakan represif oknum aparat kepolisian yang dinilai telah mengganggu dan mencederai pelaksanaan tugas jurnalistik saat pengamanan unjuk rasa sebelumnya.

Aksi tersebut menjadi bentuk solidaritas terhadap jurnalis Metropolitan yang menjadi korban dugaan kekerasan dan intimidasi ketika menjalankan tugas peliputan.

Dalam situasi unjuk rasa, wartawan memiliki tugas untuk mengumpulkan informasi dan menyampaikan perkembangan peristiwa kepada masyarakat. Karena itu, keselamatan jurnalis serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh semua pihak.

Peristiwa ini juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum dalam menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya.

Kini, para jurnalis menunggu realisasi janji Kapolresta Bogor Kota terkait penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Transparansi proses pemeriksaan dan sanksi diharapkan menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan sekaligus mencegah terulangnya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *