DINEWS.ID – Dua pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi, ditangkap Polisi jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota, di Perumahan Ziara Valley Bogor, Margajaya, Kota Bogor, Minggu (6/5/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menyebut, kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat. Dan mencurigai mobil truk berwarna merah dan mobil hitam, yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
“Dua tersangka penyuntik kita amankan, berinisial T dan N. Mereka memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada di dalam tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram,” beber Bismo, Senin (13/5/2024).
Bismo lanjut membeberkan bahwa mobil para pelaku, membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi, dengan peran masing-masing.