Tersangka T dan N sambungnya, bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi. Sementara dua orang berperan sebagai sopir, dan dua orang lainnya sebagai kernet.
“Tersangka T dan N baru bekerja di tempat pengoplosan gas tersebut selama satu minggu, mereka diajak bekerja dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S,” kata Bismo.
Bismo mengatakan, tersangka T dan N bekerja sebagai dokter yang melakukan penyuntikan tabung gas, diberi upah sebesar Rp.150.000 per-hari. Sedangkan untuk sopir, diberi upah sebesar Rp.150.000 per-hari dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp.100.000. Pemberian upah tersebut dibayar secara tunai oleh S.
“Barang-barang seperti tabung gas, dan alat untuk melakukan pemindahan, penyuntikan tabung gas, sudah disiapkan oleh S,” ucap Bismo.













