Daerah  

Dua Tersangka Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi di Kota Bogor Ditangkap Polisi

pengoplos gas bersubsidi
Dua Tersangka Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi di Kota Bogor Ditangkap Polisi. Foto: DINEWS.ID.

Dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram, dengan cara disuntikkan. Selanjutnya, pada bagian atas mulut gas, diberikan es batu agar tidak menyebar.

“Satu tabung gas 12 kilogram, membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Untuk cara pemasarannya, hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus, kepada konsumen seharga Rp. 135.000, atau dengan harga satuannya Rp. 185.000,” terang Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55, Undang-undang Nomor 22, Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40, angka 9, Undang-undang Nomor 6 ,Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 2, Tahun 2002 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman enam tahun, dan pidana denda Rp 60 miliar.

DG/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *