QRIS Parkir Bogor Diperluas, Warga Tanpa HP Tetap Bisa Bayar Tunai

WhatsApp Image 2026 10 09 at 17.45.41 1
Juru parkir Kota Bogor disiapkan menggunakan barcode QRIS personal.. Dok: Istimewa

DINEWS.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat digitalisasi pembayaran retribusi parkir melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Meski pembayaran nontunai terus didorong untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat yang tidak memiliki ponsel atau terkendala menggunakan QRIS tetap diperbolehkan membayar parkir secara tunai sesuai tarif resmi.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa penerapan QRIS di titik parkir tepi jalan yang dikelola pemerintah telah mencapai 71 persen. Dari total 115 titik parkir, sebanyak 91 titik sudah dilengkapi layanan pembayaran digital tersebut.

Jenal menyampaikan hal itu di Balai Kota Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan daerah sekaligus membiasakan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran digital.

“Tujuan utamanya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti kebocoran dan hilangnya potensi pendapatan. Tentu ini juga untuk membiasakan warga agar lebih paham dan memanfaatkan kemudahan digitalisasi yang sudah disediakan,” ujar Jenal.

Meski demikian, Pemkot Bogor tidak mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan pembayaran digital tanpa mempertimbangkan kondisi pengguna. Warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau tidak dapat menggunakan QRIS tetap bisa membayar dengan uang tunai.

Kebijakan tersebut memberikan pilihan metode pembayaran bagi masyarakat, sembari pemerintah terus mendorong penggunaan transaksi nontunai di sektor parkir.

Tarif Parkir Tunai Tetap Mengikuti Ketentuan

Jenal menegaskan, masyarakat yang mengalami kendala menggunakan QRIS tidak perlu khawatir ketika hendak membayar parkir. Juru parkir (jukir) tetap diwajibkan menerima pembayaran tunai, dengan ketentuan nominal yang dibayarkan sesuai tarif resmi pemerintah daerah.

WhatsApp Image 2026 10 09 at 17.45.41

Untuk lokasi yang tidak menerapkan tarif progresif, tarif parkir yang disebutkan Jenal adalah Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

“Apakah warga tidak bisa bayar cash? Untuk yang memang terkendala dan tidak punya handphone atau tidak ada QRIS, cash masih bisa. Selama tarifnya sesuai dengan yang ditentukan yaitu Rp3.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk mobil di jalur yang bukan tarif progresif,” tegasnya.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan digitalisasi parkir. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembayaran menggunakan QRIS untuk membantu pencatatan transaksi dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan. Di sisi lain, pembayaran tunai tetap tersedia bagi warga yang belum dapat memanfaatkan fasilitas digital.

Masyarakat juga perlu memperhatikan tarif yang berlaku di lokasi parkir masing-masing. Tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil yang disebutkan Jenal berlaku pada jalur yang bukan tarif progresif, sehingga tidak tepat jika angka tersebut dianggap berlaku untuk seluruh kondisi parkir.

Selain memastikan kesesuaian tarif, penggunaan fasilitas parkir resmi dan kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran menjadi bagian dari penataan perparkiran yang dilakukan pemerintah daerah.

Dalam pemberitaan resmi Pemerintah Kota Bogor sebelumnya, Pemkot juga menekankan pentingnya penertiban lokasi parkir dan meminta masyarakat memperhatikan keberadaan karcis parkir resmi di zona yang dikelola pemerintah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata layanan parkir dan mengantisipasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

508 Juru Parkir Akan Mendapat QRIS Personal

Selain memperluas penerapan pembayaran digital, Pemkot Bogor menyiapkan pembagian perlengkapan kerja baru bagi 508 juru parkir yang terdaftar.

Pada Oktober 2026, perwakilan koordinator juru parkir dijadwalkan diundang ke Balai Kota Bogor untuk proses distribusi perlengkapan tersebut.

Jenal menjelaskan, setiap juru parkir akan mendapatkan seragam baru, kartu identitas atau ID card resmi, serta barcode QRIS personal. Fasilitas QRIS tersebut disiapkan melalui kerja sama dengan Bank BJB.

Dengan QRIS personal, setiap juru parkir akan memiliki kode pembayaran masing-masing. Skema ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor memperkuat pengelolaan retribusi parkir dan mempermudah pencatatan transaksi.

“Setiap jukir nantinya tidak hanya mendapatkan seragam baru dan kartu identitas (ID card) resmi, tetapi juga akan dibekali barcode QRIS personal masing-masing yang telah disiapkan bekerja sama dengan Bank BJB,” pungkas Jenal.

Pemberian identitas resmi dan perlengkapan kerja tersebut juga berkaitan dengan penataan administrasi petugas parkir yang terdaftar. Melalui sistem yang disiapkan, pemerintah berupaya memperjelas identitas juru parkir sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital.

Namun, penerapan QRIS personal tidak menghapus pilihan pembayaran tunai bagi masyarakat yang menghadapi kendala menggunakan fasilitas digital. Berdasarkan penjelasan Jenal, juru parkir tetap harus menerima pembayaran tunai sesuai tarif yang ditetapkan, khususnya pada lokasi yang tidak menerapkan tarif progresif.

Digitalisasi Parkir untuk Menekan Kebocoran PAD

Percepatan digitalisasi retribusi parkir menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor memperbaiki pengelolaan penerimaan daerah. Dari 115 titik parkir yang dikelola pemerintah, 91 titik atau 71 persen telah dilengkapi QRIS.

Artinya, masih terdapat titik parkir yang belum terintegrasi dengan layanan tersebut. Pemkot Bogor terus mendorong pemanfaatan pembayaran digital sebagai salah satu langkah untuk mengurangi potensi kehilangan pendapatan dari sektor parkir.

Upaya ini sejalan dengan perhatian pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas penerimaan. Dalam pemberitaan resmi DPRD Kota Bogor pada 18 April 2025, Komisi II DPRD mendorong penguatan ekosistem pembayaran digital untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Meski demikian, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada ketersediaan barcode QRIS. Pelaksanaan di lapangan juga perlu memperhatikan kesiapan petugas dan pemahaman masyarakat terhadap metode pembayaran yang tersedia.

Karena itu, Pemkot Bogor menyiapkan QRIS personal bagi juru parkir sekaligus mempertahankan pembayaran tunai untuk warga yang terkendala fasilitas digital. Dengan pilihan tersebut, penerapan transaksi nontunai dapat terus didorong tanpa menutup akses pembayaran bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan QRIS.

Pemkot Bogor berharap perluasan sistem pembayaran digital dapat membantu mengamankan penerimaan retribusi parkir. Sementara itu, masyarakat tetap dapat membayar secara tunai sesuai tarif resmi, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di setiap lokasi parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *