DINEWS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Anwar Iskandar, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam merespons keberatan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Kapolri mengambil langkah evaluasi terhadap jajaran Polres Sukoharjo yang berkaitan dengan insiden tersebut. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya, sementara tiga anggota lainnya turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Menurut Kiai Anwar, keputusan tersebut menunjukkan keterbukaan Polri dalam menerima kritik, mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pembenahan di lingkungan institusi kepolisian.
“Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang telah merespons dengan terbuka terhadap saran, kritik, dan keluhan masyarakat terkait dengan proses hukum yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar KH Anwar Iskandar dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Ia menyampaikan terima kasih dan dukungan terhadap evaluasi yang dilakukan Kapolri, termasuk pemberhentian pejabat terkait dan rencana pergantian pimpinan dengan pejabat baru.
Langkah tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat Polri untuk menjalankan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
“Apa yang dilakukan ini merupakan bagian dari kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia serta komitmennya dalam melaksanakan tagline yang selama ini dicanangkan, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.
Empat Personel Polres Sukoharjo Dievaluasi
Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menjadi perhatian setelah muncul keberatan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi MUI, penggeledahan dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menindaklanjuti keluhan yang muncul, Polri mengambil langkah penanganan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan Propam Polri untuk menindaklanjuti keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan, khususnya yang berdampak kepada santri dan pengasuh pesantren.
Dalam keterangannya, Polri juga menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan tersebut.
Dengan demikian, evaluasi terhadap personel kepolisian dan proses penyidikan perkara menjadi dua hal yang perlu berjalan sesuai mekanisme hukum masing-masing.
MUI Minta Ormas Islam Tetap Tenang dan Jaga Persatuan
Di tengah perkembangan persoalan tersebut, KH Anwar Iskandar mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Ia meminta masyarakat, khususnya umat Islam, tetap menjaga ketertiban, stabilitas, persatuan, dan kesatuan. Proses hukum juga diharapkan tetap dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab menangani perkara.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menjaga ketertiban dan stabilitas, menjaga persatuan dan kesatuan demi kebaikan kita semuanya,” ungkapnya.
Kiai Anwar secara khusus meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk mengendalikan diri dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, persoalan yang sedang berlangsung perlu diselesaikan dengan mengedepankan ketenangan dan tidak sampai memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kepada seluruh ormas Islam saya mohon untuk dapat mengendalikan diri, menjaga persatuan dan kesatuan, serta ketenangan di antara kita sekalian,” tegasnya.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pesan agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga ukhuwah dan tidak mudah terpengaruh oleh tindakan yang berpotensi memperburuk situasi.
MUI Berharap Kemenag Ambil Langkah Konstruktif
Selain meminta masyarakat menjaga kondusivitas, Ketua Umum MUI juga berharap Kementerian Agama mengambil langkah-langkah konstruktif terkait persoalan yang menyangkut pondok pesantren.
Harapan tersebut disampaikan demi kepentingan bersama, terutama agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara bijaksana dan tidak mengganggu hubungan antarelemen masyarakat.
MUI juga mendorong agar penanganan persoalan penggeledahan dilakukan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah evaluasi internal Polri diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas aparat tetap memperhatikan prosedur dan tanggung jawabnya.
Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan. Persoalan yang bermula dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Pesan utama yang disampaikan MUI adalah pentingnya keterbukaan aparat dalam merespons aspirasi masyarakat, disertai komitmen semua pihak untuk menjaga persatuan, ketenangan, dan kondusivitas di Sukoharjo.













