Kapolri Minta MUI Haramkan Vape, Ini Bahaya di Balik Liquid Rokok Elektrik

rokok elektrik atau vape.
rokok elektrik atau vape. Dok: Pexels

DINEWS.ID — Rokok elektrik atau vape kembali menjadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji dan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaannya. Permintaan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran mengenai penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Persoalan ini bukan lagi sekadar perdebatan tentang gaya hidup atau pilihan antara rokok konvensional dan rokok elektrik. Di balik cairan beraroma buah, permen, atau mint yang selama ini identik dengan vape, terdapat risiko penyalahgunaan yang perlu mendapat perhatian serius.

Dalam kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2026, Suyudi menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan cairan vape.

Mengutip pemberitaan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolri mengungkapkan bahwa narkotika yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini juga ditemukan dalam bentuk cair dan dapat disamarkan sebagai liquid rokok elektrik.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip MUI Digital.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap semua produk vape memiliki kandungan dan risiko yang sama.

MUI Akan Membahas Permintaan Fatwa Haram Vape

Permintaan Kapolri tersebut mendapat respons dari Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menyatakan bahwa MUI akan menindaklanjuti permintaan itu melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.

Dalam pemberitaan resmi MUI pada Rabu, 14 Oktober 2026, Asrorun menjelaskan bahwa pembahasan akan memperhatikan ancaman serta bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat.

Artinya, permintaan fatwa tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Masyarakat perlu membedakan antara usulan Kapolri, proses pengkajian oleh MUI, dan keputusan fatwa yang telah ditetapkan secara resmi.

Isu ini juga bukan kali pertama menjadi perhatian lembaga tersebut. Pada April 2026, Komisi Fatwa MUI telah menanggapi persoalan vape yang terbukti mengandung narkotika. Dalam pemberitaan MUI, Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda menyampaikan bahwa apabila vape terbukti mengandung narkotika, penggunaannya dihukumi haram.

Perbedaan konteks tersebut penting dipahami. Persoalan vape yang mengandung zat terlarang tidak serta-merta identik dengan keputusan fatwa yang mengharamkan seluruh produk rokok elektrik tanpa membedakan kandungan maupun konteks penggunaannya.

Pembahasan yang komprehensif diperlukan agar masyarakat memperoleh pedoman yang jelas, baik dari sisi keagamaan maupun perlindungan kesehatan.

Narkotika dalam Liquid, Mengapa Sulit Dikenali?

Salah satu persoalan utama dalam penyalahgunaan vape adalah tampilan cairan yang dapat menyerupai produk biasa. Aroma yang menarik dan kemasan yang tidak mencolok berpotensi membuat kandungan terlarang sulit dikenali hanya melalui pengamatan sederhana.

Temuan yang pernah dipaparkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar.

Dalam pemberitaan MUI pada April 2026, Suyudi, yang saat itu menjabat Kepala BNN, mengungkapkan hasil pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Sebanyak 11 sampel dilaporkan mengandung kanabinoid atau ganja, sedangkan satu sampel mengandung metamfetamina atau sabu.

BNN juga mengungkap temuan zat lain yang disalahgunakan melalui rokok elektrik, termasuk etomidate, yaitu zat anestesi yang memiliki risiko kesehatan dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan yang tepat.

Temuan tersebut perlu dibaca secara proporsional. Hasil pengujian terhadap sampel tertentu tidak berarti semua cairan vape mengandung narkotika. Namun, temuan itu menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Bagi pengguna, aroma, warna, dan kemasan bukan indikator yang dapat memastikan suatu cairan aman. Pemeriksaan kandungan membutuhkan metode yang sesuai, bukan sekadar mengandalkan indra penciuman atau penglihatan.

Risiko penyalahgunaan ini juga menjadi alasan penting bagi orang tua untuk memperhatikan lingkungan pergaulan anak dan meningkatkan pemahaman mengenai produk rokok elektrik.

Vape Bukan Berarti Bebas Risiko Kesehatan

Terlepas dari persoalan narkotika, rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan yang tidak boleh diabaikan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa vape bekerja dengan memanaskan cairan untuk menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup penggunanya. Aerosol tersebut bukan sekadar uap air biasa, melainkan dapat mengandung nikotin, bahan kimia, zat perasa, dan partikel lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kandungan setiap produk dapat berbeda-beda. Karena itu, tidak tepat menganggap semua vape memiliki komposisi yang sama atau menyimpulkan bahwa suatu produk aman hanya karena tidak menimbulkan sensasi seperti rokok konvensional.

Nikotin menjadi salah satu perhatian utama karena bersifat adiktif. Ketergantungan dapat membuat seseorang terus menggunakan produk tersebut meskipun ingin mengurangi atau menghentikan kebiasaannya.

Pada remaja, paparan nikotin juga menjadi perhatian khusus karena otak masih berada dalam tahap perkembangan. WHO menyebut paparan nikotin pada anak dan remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta berkaitan dengan risiko masalah belajar dan kecemasan.

Kementerian Kesehatan RI pun telah mengingatkan bahwa rokok elektrik bukanlah alternatif yang sepenuhnya aman. Dalam keterangannya pada 20 Juli 2026, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti risiko kesehatan rokok elektrik sekaligus potensi penyalahgunaannya untuk peredaran narkotika.

Informasi lebih lanjut mengenai risiko vape dapat dibaca melalui penjelasan WHO tentang rokok elektrik dan keterangan resmi Kementerian Kesehatan RI.

Mengatasi Stres Tanpa Bergantung pada Vape

Sebagian pengguna rokok elektrik menganggap vape membantu mereka merasa lebih santai ketika menghadapi tekanan pekerjaan, kelelahan, atau persoalan pribadi.

Sensasi tersebut dapat terasa nyata bagi penggunanya. Namun, pada produk yang mengandung nikotin, rasa lega sesaat tidak berarti bahwa vape merupakan cara yang aman untuk mengatasi stres.

Ketergantungan nikotin dapat membuat seseorang kembali menggunakannya untuk meredakan keinginan merokok atau gejala putus nikotin. Akibatnya, kebiasaan tersebut bisa membentuk siklus yang sulit dihentikan.

Mengurangi atau menghentikan penggunaan vape memang tidak selalu mudah. Gejala seperti gelisah, mudah marah, sulit berkonsentrasi, dan keinginan kuat untuk kembali menggunakan nikotin dapat muncul selama proses berhenti.

Meski demikian, ada sejumlah langkah yang bisa dicoba. Mengganti kebiasaan mengisap vape dengan aktivitas lain, melakukan olahraga ringan, menjaga waktu tidur, serta berbicara dengan orang tepercaya dapat membantu seseorang menghadapi stres.

Bagi pengguna yang mengalami kesulitan berhenti, dukungan tenaga kesehatan atau layanan konseling berhenti merokok dapat menjadi pilihan. Pendekatan ini lebih bermanfaat daripada sekadar menyalahkan pengguna tanpa membantu mereka mengatasi ketergantungan.

Pada saat yang sama, keluarga dan lingkungan sosial juga memiliki peran dalam mencegah anak dan remaja mulai menggunakan produk nikotin.

Menunggu Keputusan MUI, Masyarakat Perlu Lebih Waspada

Permintaan Kapolri kepada MUI membuka kembali pembahasan mengenai penggunaan vape, risiko kesehatan, dan kemungkinan penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika.

Langkah berikutnya adalah menunggu hasil kajian dan keputusan resmi MUI, sembari memperkuat pengawasan terhadap peredaran zat terlarang serta meningkatkan edukasi kesehatan kepada masyarakat.

Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seseorang menggunakan rokok elektrik. Perlindungan anak, pencegahan ketergantungan nikotin, dan pemberantasan narkotika juga membutuhkan keterlibatan keluarga, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa produk yang terlihat biasa belum tentu bebas risiko. Namun, kewaspadaan juga harus disertai informasi yang akurat agar tidak semua pengguna vape langsung dicurigai sebagai penyalahguna narkotika.

Sambil menunggu perkembangan pembahasan fatwa, keputusan untuk tidak memulai penggunaan vape, menjauhi produk yang tidak jelas kandungannya, serta mencari bantuan jika mengalami ketergantungan merupakan langkah nyata untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *