3 Tersangka Kasus Penyadapan Nomor Presiden Ditahan, Ini Modusnya

WhatsApp Image 2026 11 03 at 21.38.17
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah.

” Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Selain tiga tersangka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Modus yang disampaikan penyidik bermula dari adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.

Menurut Asep, penyadapan semestinya dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum dan prosedur internal Polri. Penggunaan sistem pemantauan komunikasi juga tidak boleh dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum yang dibenarkan.

Dalam kasus ini, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Republik Indonesia.

Penyidik menyebut sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penggunaan sistem penyadapan, tetapi juga persoalan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi sejumlah pihak.

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan.

Asep menjelaskan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan pada komputer sistem LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Peristiwa itu kemudian diketahui oleh seorang petugas yang memahami adanya dugaan penyimpangan. Petugas tersebut selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Penyidik selanjutnya menggunakan pendekatan scientific crime investigation dalam proses penanganan perkara sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga Pasal Disangkakan kepada Para Tersangka

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang disangkakan kepada para tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik.

Untuk ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers, ancaman pidananya disebut mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak.

Ancaman pidana untuk pasal tersebut disebut mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan ini mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ancaman pidana yang disampaikan penyidik untuk ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan Transparan

Dalam kesempatan yang sama, Polri menegaskan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan institusi.

Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap personel dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan komitmen pembenahan internal melalui program “bersih ke dalam”.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa hal yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Polri juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi tahap awal dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya kepatuhan pada prosedur penggunaan teknologi penyadapan. Sebab, kewenangan pemantauan komunikasi harus dijalankan berdasarkan aturan hukum, bukan digunakan secara bebas di luar kepentingan penegakan hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *