457 Orang Kasus TPPO Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

TPPO
Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto : Dokumentasi Humas Polri.

Jakarta – Satuan tugas (satgas) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan sebanyak 457 orang yang ditangkap di seluruh wilayah Indonesia.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mencatat berdasarkan data yang diterimanya pada bulan Juni, terdapat 385 laporan terkait kasus tersebut.

“Dari jumlah total yakni 457 pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu 18 Juni 2023.

Baca Juga : https://dinews.id/tetapkan-awal-zulhijah-kementerian-agama-direncanakan-menggelar-sidang-isbat-sore-ini/

Sementara, sambung dia jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.476 orang. Dengan rincian 605 orang dan perempuan anak 80 orang, laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

“Modus para tersangka ini didominasi dengan menawarkan kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan kasus sebanyak 327,” beber Ramadhan.

Modus lainnya adalah eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, dan modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus.

Baca Juga : https://dinews.id/akuja-coffee-and-resort-tempat-nongkrong-kekinian-di-kawasan-puncak-bogor-catat-lokasinya/

Dari jumlah tersebut, 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dengan demikian, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergoda atau tergiur dengan tawaran pekerjaa dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ramadhan meminta untuk memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi atau tidak. Tujuannya untuk mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *