Bareskrim Polri Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Konservasi IKN

tambang batubara ilegal
Bareskrim Polri Ungkap Tambang Batubara Ilegal di Kawasan Konservasi IKN. Foto : Istimewa.

DINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang batubara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga 2024.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada pertengahan Juni 2025 terkait aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di sekitar Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan. Hasil penyelidikan menunjukkan batubara tersebut berasal dari pertambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah konservasi IKN.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan para pelaku menggunakan modus pengemasan batubara ke dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar terlihat legal. Dokumen palsu tersebut diduga berasal dari dua perusahaan berbasis di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT MMJ dan PT BMJ.

“Kami menyita 351 kontainer batubara ilegal sebagai barang bukti. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2024,” kata Nunung saat jumpa pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelindo, Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Dari hasil penyidikan, praktik tambang ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun. Tiga tersangka telah diamankan, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Nunung menegaskan Polri bersama kementerian terkait berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, khususnya di wilayah IKN yang 75 persen areanya merupakan zona hijau.

“Kami akan terus memburu semua pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, hingga pihak yang memfasilitasi distribusi batubara ini,” ujar Nunung.

Polri berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya, sekaligus upaya menjaga kekayaan alam Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *