DINEWS.ID – Selama bulan Juni 2023, tim Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali.
Tim pun berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.
“Dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri.
Baca Juga : Polda Sumatera Barat Temukan Bom Rakitan, Pelaku Dicari
Agus kembali mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Tanah Air.
“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang.
Baca Juga : 4 Wisata Malam Yogyakarta yang Kece dan Populer
Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.
“Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg,” kata Mukti.