DINEWS.ID – Pengungkapan kasus peredaran uang palsu senilai Rp980 juta di Lampung membuka persoalan yang lebih serius dari sekadar kejahatan ekonomi. Ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang berhasil disita polisi ternyata diduga memiliki kaitan dengan pembiayaan aksi demonstrasi di Jakarta. Bahkan, penyelidikan mengungkap adanya dugaan penggunaan uang palsu untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pengiriman uang palsu lintas provinsi. Perkembangan terbaru membawa polisi kepada seorang pria berinisial Sudiono alias Praka (58), yang diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013.
Sudiono ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang kurir yang lebih dahulu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Berdasarkan keterangan Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, Sudiono diduga berperan sebagai pengendali pengiriman uang palsu tersebut. Ia disebut memerintahkan seorang kurir berinisial Azizir Wicaksono untuk membawa uang dari Medan menuju Jakarta sesuai pesanan seseorang yang hingga kini masih diburu polisi.
Fakta yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah dugaan tujuan penggunaan uang palsu tersebut. Menurut keterangan polisi berdasarkan pengakuan tersangka, uang senilai Rp980 juta itu disiapkan untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Namun, rencana pengiriman tersebut berhasil digagalkan sebelum uang palsu beredar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemesan utama serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus yang dibawa seorang penumpang berinisial AW itu kemudian diperiksa lebih lanjut.
Petugas menemukan lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Setelah dilakukan penghitungan, jumlahnya mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal keseluruhan Rp980 juta.
Kurir tersebut mengaku diperintahkan seseorang berinisial S untuk mengantarkan uang dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Pengungkapan di Bakauheni kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Polisi tidak hanya mendalami peran kurir, tetapi juga mencari pihak yang mengendalikan pengiriman, menyediakan uang palsu, hingga calon pemesan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sudiono, polisi memperoleh keterangan bahwa pengiriman uang palsu tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Menurut Jackson, jaringan tersebut sudah dua kali melakukan pengiriman. Pengiriman pertama berlangsung pada 2025 dengan nilai nominal Rp500 juta, sedangkan pengiriman kedua pada Oktober 2026 mencapai Rp980 juta dan berhasil digagalkan.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada temuan uang palsu di dalam bus. Aparat masih harus menelusuri asal-usul uang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan jaringan tersebut untuk kepentingan tertentu.
Latar belakang Sudiono yang pernah mengikuti Pilkada Deli Serdang pada 2013 juga menjadi bagian dari informasi yang terungkap dalam pengembangan kasus. Meski demikian, riwayat pencalonan seseorang dalam kontestasi politik tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak atau kelompok politik tertentu dalam perkara ini.
Dugaan penggunaan uang palsu untuk membiayai demonstrasi maupun kepentingan politik sebelumnya harus ditempatkan sebagai bagian dari keterangan penyidikan yang masih perlu didalami. Polisi juga belum mengungkap identitas pemesan utama yang disebut berada di Jakarta.
Di luar persoalan dugaan pendanaan demonstrasi, kasus ini mengingatkan masyarakat bahwa pemalsuan uang bukan sekadar tindak pidana yang merugikan satu atau dua orang. Keberadaan uang palsu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa pemalsuan Rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mata uang nasional. Karena itu, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat menerapkan metode 3D atau Dilihat, Diraba, dan Diterawang setiap menerima uang tunai.
Melalui metode dilihat, masyarakat dapat memperhatikan warna uang, kejelasan gambar, benang pengaman, serta unsur pengaman lainnya. Selanjutnya, melalui metode diraba, perhatikan tekstur cetakan pada bagian tertentu yang terasa kasar atau timbul.
Sementara itu, metode diterawang dilakukan dengan mengarahkan uang ke sumber cahaya untuk memeriksa tanda air dan gambar saling isi atau rectoverso.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan pihak yang berwenang menentukan keaslian Rupiah. Apabila masyarakat menerima uang yang diragukan keasliannya, uang tersebut dapat dimintakan klarifikasi melalui bank atau kantor Bank Indonesia.
Masyarakat juga diimbau tidak kembali mengedarkan uang yang dicurigai palsu. Jika menemukan uang mencurigakan, simpan secara terpisah dan laporkan kepada pihak kepolisian atau Bank Indonesia agar dapat diperiksa lebih lanjut.
Dalam perkara di Lampung, Polda masih berupaya mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta tersebut. Identitas pemesan utama, asal-usul uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari penyidikan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa kejahatan pemalsuan uang dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk aktivitas sosial dan politik. Karena itu, pengungkapan jaringan hingga ke pihak yang berada di balik peredaran menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada penangkapan kurir semata.













