Rata-rata, sambungnya, korban mengetahui informasi dari mereka yang sudah berangkat bekerja ke luar negeri.
“Karena ada yang berhasil berangkat, lalu memberi informasi, korban tertarik. Sementara untuk mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masih kita dalami,” beber Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Tersangka K (35), diamankan berikut barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang, dan bukti-bukti transfer dari para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun. /***