Daerah  

Tunjukkan ID Card Tetap Diseret, Jurnalis Video Mengaku Alami Intimidasi di Tugu Kujang

Liputan jurnalis di tengah pengamanan unjuk rasa mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.
Liputan jurnalis di tengah pengamanan unjuk rasa mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor. Dok: Istimewa

DINEWS.ID – Jurnalis video Metropolitan.id, Raka, mengaku mengalami tindakan fisik dan intimidasi saat meliput unjuk rasa mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Rabu malam, 28 Oktober 2026. Meski telah berulang kali menyatakan dirinya wartawan dan menunjukkan kartu identitas pers, ia mengaku tetap dipiting, diseret, hingga didesak menghapus rekaman video.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Raka merekam dugaan aksi pengeroyokan di lokasi unjuk rasa. Menurut penuturannya, seorang pria berpakaian sipil tiba-tiba mendekatinya dari arah samping atau belakang, lalu memiting leher dan memutar tubuhnya secara paksa.

Raka mengaku telah berulang kali menjelaskan statusnya sebagai jurnalis. Namun, penjelasan tersebut tidak menghentikan tindakan yang dialaminya.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata Raka saat menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Diseret hingga Diminta Menghapus Rekaman Video

Dalam kondisi leher dipiting dan tubuh diseret, Raka mengaku sempat mendapat tamparan. Pria berpakaian sipil yang membawanya kemudian melewati beberapa titik hingga tiba di area minimarket.

Di lokasi tersebut, Raka kembali menegaskan identitas profesinya dengan menunjukkan kartu identitas liputan.

“Saya pers dari Metropolitan. Ini ID card saya,” ujar Raka menirukan ucapannya saat itu.

Menurut Raka, kartu persnya sempat diambil oleh pria tersebut sebelum akhirnya dikembalikan. Setelah itu, ia dipindahkan ke area bawah jembatan biru dan ditempatkan bersama dua mahasiswa yang turut diamankan.

Selain mengalami perlakuan fisik, Raka mengaku telepon genggamnya sempat hendak disita. Pria berpakaian sipil itu juga meminta rekaman dugaan pengeroyokan yang tersimpan di ponselnya dihapus.

Namun, Raka menolak permintaan tersebut.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” kata Raka.

Saksi Mengaku Melihat Raka Dibawa Orang Berpakaian Sipil

Kesaksian mengenai kejadian tersebut disampaikan Regi, saksi mata yang berada di lokasi. Ia membenarkan bahwa Raka dibawa oleh dua orang berpakaian sipil yang berada di dalam barisan pengamanan polisi.

Regi mengaku sempat menegur orang yang membawa Raka dengan mengingatkan bahwa rekannya merupakan jurnalis.

“Bang, kenapa diamanin? Ini media,” ujar Regi.

Menurut Regi, orang yang membawa Raka sempat memberikan jaminan bahwa jurnalis tersebut tidak akan mendapat perlakuan buruk. Namun, ia mengaku melihat Raka tetap dipiting dan mengalami perlakuan fisik selama dibawa.

Raka akhirnya berhasil melepaskan diri dari lokasi tersebut ketika orang-orang yang membawanya lengah.

Ia berharap peristiwa yang dialaminya mendapat perhatian agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam kasus ini, keterangan mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan dihimpun berdasarkan penuturan Raka sebagai korban serta kesaksian Regi di lokasi kejadian.

Meski demikian, identitas orang-orang yang membawa Raka dan dugaan keterlibatan aparat masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *