Dari pengakuan tersangka, Bismo mengatakan pelaku mengklaim sudah memberangkatkan sejumlah orang, ke Hongkong, Jepang, dan Polandia.
“Rata-rata korban mentransfer uang antara 40 sampai 60 juta Rupiah untuk berangkat bekerja di luar negeri ke berbagai negara. Untuk korban lain, kami imbau untuk melaporkan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membeberkan, di salah satu agen penyalur TKI yang berada di wilayah hukumnya, peran pelaku adalah sebagai perekrut calon TKI.
“Izin perusahaan ada, tetapi tidak memiliki legalitas untuk pemberangkatan tenaga kerja. Modusnya dengan visa turis, bukan visa tenaga kerja,” kata Rizka.