Tekan Kemiskinan, Pemkot Bogor Perkuat Validasi Data Jaminan Kesehatan

WhatsApp Image 2026 05 20 at 10.51.04
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memfokuskan penguatan dan sinkronisasi data sebagai acuan utama dalam intervensi anggaran perlindungan sosial. Langkah ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Jaminan Kesehatan Kota Bogor Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Kota Bogor, Selasa (19/5/2026).

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengingatkan seluruh perangkat daerah serta aparatur wilayah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penguatan basis data ini dinilai krusial guna memastikan seluruh program kerja sama pelayanan kesehatan, khususnya penekanan angka kemiskinan, dapat berjalan lebih tepat sasaran.

​“Saya selalu mengingatkan terkait data, utamanya bagi perangkat daerah yang memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Validasi dan validitas data masih dinamis, karena ke depan akan menjadi acuan pemerintah dalam intervensi anggaran agar tepat sasaran,” ujar Denny Mulyadi, Selasa (19/5/2026).

​Langkah penguatan data oleh Pemkot Bogor ini turut didukung oleh jajaran legislatif melalui anggota DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. Dinamika validasi data tersebut berdampak langsung terhadap pemetaan kepesertaan jaminan kesehatan nasional di wilayah Kota Bogor secara berkala.

​Dalam rakor tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor, Jayadi, memaparkan bahwa per Mei 2026, capaian peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor telah menyentuh angka 80,35 persen. Angka keaktifan tertinggi berada pada segmen PBPU Pemda/PNS sebesar 92,70 persen, disusul pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 92,62 persen, pekerja swasta sebesar 86,14 persen, serta segmen PBI JK sebesar 79,68 persen.

​Capaian ini terus dipacu demi mengejar target keaktifan peserta sebesar 80,60 persen untuk tahun 2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025. Perda tersebut memproyeksikan angka keaktifan kepesertaan harus mampu menyentuh 93,5 persen pada tahun 2029 mendatang.

​Selain mengevaluasi target persentase wilayah, forum koordinasi ini juga membahas langkah perluasan kepesertaan baru melalui mekanisme perekrutan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif. Salah satu sektor pekerja yang menjadi fokus pemenuhan hak jaminan kesehatan pada tahun ini adalah para karyawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Langkah jaminan kesehatan kolektif ini disesuaikan dengan aturan regulasi terbaru pada program pusat. Berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seluruh karyawan yang terlibat di dalam ekosistem pelayanan SPPG diwajibkan untuk terdaftar dan memiliki jaminan kesehatan yang aktif.

​Pihak BPJS Kesehatan berharap forum sinergi bersama instansi pemerintahan ini dapat terus mempermudah proses pemantauan kepesertaan di berbagai lini sektor pekerja.

​“Melalui forum ini kami bisa mendapatkan informasi untuk mencari solusi, evaluasi, dan monitoring ke depan,” tutup Jayadi. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *