Daerah  

Jelang SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bogor Siapkan Verifikasi KK Berbasis Sistem

WhatsApp Image 2026 05 19 at 15.42.44
Program Lapak Capil yang Digelar di Kelurahan Sukadamai Tanah Sareal Kota Bogor

DINEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memaparkan sejumlah program prioritas administrasi kependudukan (adminduk) serta inovasi pelayanan publik dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mewujudkan visi “Bogor Maju” yang terintegrasi dalam misi “Bogor Cerdas”. Fokus utamanya ialah percepatan pelayanan melalui strategi jemput bola guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan adminduk.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyatakan bahwa kehadiran Disdukcapil dalam mendukung konsep kota cerdas bertumpu pada percepatan pelayanan publik yang langsung menyasar masyarakat.

Salah satu program unggulan yang terus dijalankan adalah Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil).

“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali sejak Januari 2024. Program ini sudah berjalan selama dua tahun hingga 2026. Pelaksanaannya rutin dua kali dalam seminggu, dan kali ini jadwalnya berada di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar Gunawan saat memberikan paparan kepada media.

Ganjar menjelaskan, pada awalnya Lapak Capil hanya difokuskan untuk penerbitan akta kelahiran. Namun, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, layanan tersebut diperluas untuk mengakomodasi berbagai keperluan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Disdukcapil mencatat, pelayanan reguler yang berlangsung di delapan titik layanan — terdiri atas satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik — dari Senin hingga Jumat masih didominasi penerima kuasa, bukan pemohon langsung. Berdasarkan evaluasi, jumlah pemohon yang datang sendiri masih berada di bawah 50 persen.

Meski penggunaan surat kuasa bermaterai diperbolehkan secara regulasi, Disdukcapil tetap menghadirkan layanan jemput bola untuk menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu.

“Kalau masyarakat masih kesulitan datang saat layanan jemput bola di kelurahan, kami juga menghadirkan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kami standby di kelurahan dari sore hingga malam. Ini menunjukkan betapa pentingnya program jemput bola sebagai salah satu prioritas pelayanan,” tutur Ganjar.

Melalui strategi tersebut, capaian layanan adminduk di Kota Bogor menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian.

Saat ini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–18 tahun di Kota Bogor telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370.000 anak. Artinya, masih terdapat sekitar 4.000 anak yang terus didorong untuk segera memiliki dokumen tersebut. Sementara itu, capaian perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP telah mencapai 99 persen.

Meski capaian adminduk tergolong tinggi, Ganjar mengakui masih terdapat kendala sosiologis di masyarakat. Pelayanan adminduk di Indonesia menganut asas stelsel pasif, yakni pemerintah bergerak berdasarkan pelaporan aktif dari masyarakat.

Ia mengungkapkan, masih ada warga yang menunda pelaporan peristiwa penting, terutama akta kematian. Hal itu dipicu kekhawatiran bahwa perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) setelah meninggalnya kepala keluarga akan menghapus nama keluarga tersebut dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

“Padahal tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyatakan bahwa paling lambat 60 hari sejak terjadi peristiwa penting, termasuk kematian dan kelahiran, harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika berkaitan dengan pembagian waris atau klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaporan tersebut, Disdukcapil Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar aktif melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.

Selain memaparkan layanan rutin, Disdukcapil Kota Bogor juga memberikan perhatian khusus terhadap dukungan sistem kependudukan menjelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB 2026.

Berdasarkan evaluasi dua tahun terakhir, masa domisili pada Kartu Keluarga menjadi indikator penting dalam jalur zonasi. Untuk mengantisipasi antrean verifikasi manual seperti tahun-tahun sebelumnya, Disdukcapil melakukan pemilahan data berbasis teknologi.

Dari database yang ada, sistem telah memisahkan sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, atau terbit maksimal hingga 1 Juli 2025. Data tersebut kemudian diintegrasikan langsung ke dalam sistem aplikasi SPMB milik Dinas Pendidikan.

“Ketika ada pendaftar masuk ke aplikasi SPMB pada tahap awal, verifikasi Disdukcapil dilakukan secara sistem. Sistem akan mendeteksi apakah KK tersebut sudah lebih dari satu tahun atau belum. Langkah ini merupakan bagian dari support system kami terhadap SPMB tahun ini demi memitigasi risiko,” pungkas Ganjar.

Ia menambahkan, sistem tetap memberikan ruang verifikasi manual bagi KK yang terbit kurang dari satu tahun apabila perubahan dokumen terjadi akibat pembaruan elemen data kependudukan lain, seperti perubahan pekerjaan orang tua, status perkawinan, atau kelahiran anak baru, selama tidak mengubah alamat domisili utama siswa. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *