Tergiur Murah, Pembeli Kendaraan ‘STNK Only’ Bisa Terjerat Pidana

upload 500118ff73ead9fe17229466fd1e237d d87621d9 7aff 4d04 8aaa 79edbe11c3b3
Ilustrasi. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Maraknya penjualan kendaraan bekas berstatus “STNK only” di media sosial mendapat sorotan serius dari industri pembiayaan. Masyarakat diminta waspada karena membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa berujung masalah hukum hingga ancaman pidana.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menegaskan STNK bukan bukti sah kepemilikan kendaraan. Dokumen yang diakui sebagai bukti kepemilikan resmi tetap BPKB.

Menurutnya, banyak kendaraan yang dijual hanya bermodalkan STNK ternyata masih berstatus kredit dan cicilannya belum lunas. Kondisi ini membuat pembeli berisiko kehilangan kendaraan sewaktu-waktu jika pihak leasing melakukan penarikan.

“Pembeli tidak bisa melakukan balik nama resmi karena tidak memegang BPKB,” ujar Suwandi.

Tak hanya itu, pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap juga berpotensi terjerat pidana penadahan apabila kendaraan bermasalah atau masih menjadi objek pembiayaan leasing. Risiko hukum tersebut diatur dalam Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Fenomena jual beli kendaraan “surat sebelah” ini juga dinilai merugikan industri pembiayaan. Banyak debitur menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit lalu menghilang setelah kendaraan berpindah tangan.

Akibatnya, perusahaan multifinance diperkirakan akan semakin ketat menyeleksi calon debitur untuk menekan risiko kredit macet di sektor pembiayaan kendaraan. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *