Daerah  

Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Minuman Keras dan Petasan Ilegal

Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Minuman Keras dan Petasan Ilegal
Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Minuman Keras dan Petasan Ilegal. Foto: Istimewa.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso juga menyampaikan, para pedagang tersebut melanggar UU No. 07/2014, pasal 106 berbunyi, “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000”, penegakkan Perda Kota Bogor No. 01/2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Peraturan Wali Kota Bogor No. 10/2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol.

“Tindakan Kepolisian ini, kami lakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga malam Tahun Baru di Kota Bogor, berjalan dengan aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam giat tersebut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso membagikan nomor aduan Kapolresta.

“Apabila menemukan tindak pidana maupun ancaman gangguan Kamtibmas, silakan hubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 0878-1001-0057, atau ke Call Center kami 110,” pungkasnya.

Giat tersebut turut dihadiri Kajari Kota Bogor, Ketua MUI Kota Bogor, Ketua KNPI Kota Bogor, Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Kota Bogor, Kasat Reskrim Kota Bogor dan rekan-rekan Wartawan media cetak dan online. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *