Polisi: Tersangka Lempar Korban dari Jalan Tol karena Sakit Hati

WhatsApp Image 2026 05 25 at 17.56.05 1
Kapolresta Bogor Kota ungkap motif tersangka yang lempar korban di jalan tol di kawasan Bogor.

DINEWS.ID – Polresta Bogor Kota mengungkap kronologi mengerikan di balik kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial AAA (25). Pengungkapan dilakukan di Polresta Bogor Kota pada Senin siang 25 Mei 2026.

Polisi mengungkap, korban ternyata dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan dasi sebelum akhirnya dilempar hidup-hidup dari atas jalan Tol hingga jatuh ke Jalan KH. Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (23/5/2026) dini hari.

​Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, aksi biadab ini diotaki oleh tersangka M-F (26), yang merupakan teman lama korban semasa SMK. Motif pembunuhan didasari rasa sakit hati tersangka atas pertanyaan korban mengenai kondisi orang tuanya saat mereka sempat bertemu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyatakan sakit hati atas perkataan korban,” ungkap Rio.

​Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan matang selama dua minggu. Tersangka menjebak korban untuk bertemu pada Jumat (22/5/2026) malam dengan membawa sejumlah peralatan di dalam mobil Toyota Yaris milik korban. Eksekusi awal dilakukan tersangka di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor.

​”Korban dijerat dari belakang menggunakan dasi yang sudah disiapkan hingga pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibawa berputar-putar di dalam mobil miliknya sendiri oleh tersangka,” ungkap Kapolresta saat rilis pers, Senin (25/5/2026).

​Petaka berlanjut ketika mobil memasuki area Yasmin di Jalan Sholeh Iskandar. Korban yang berada di dalam mobil mendadak mulai bergerak dan sadarkan diri. Mengetahui hal itu, tersangka mengambil tindakan ekstrem untuk menghabisi nyawa korban.

​”Tersangka melakukan tindakan yang sangat biadab dengan melempar korban keluar dari atas jalan tol hingga jatuh ke jalan raya di bawahnya. Akibat jatuhnya korban dari ketinggian tersebut, korban meninggal dunia di TKP,” tegas Rio.

Akibat kejadian ini tersangka di jerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana dengan maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Kami akan kumpulkan barang bukti selengkapnya untuk agar tersangka mendapat hukuman setimpal,” pungkas Rio. (Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *