Pihak Polsek Dramaga yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Kampung Cibeureum, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, sekira pukul 16.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban bernama Rendy tersebut, yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan, di area Pemakaman Bah Banda.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek Dramaga untuk menjalani proses lebih lanjut” tutur Kapolsek Dramaga, IPTU Hartanto.
Barang bukti satu unit sepeda motor milik Rendy Priatiansyah (23), merk Honda, jenis NF11C1 M/T (NEW Blade), No. Pol. F-5039-BZ berwarna orange, satu lembar STNK atas nama Eko Trinanto dan satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda turut diamankan.
“Saat ini, pelaku sedang dalam tindak lanjut penyelidikan serta pengembangan dan pendalaman lebih lanjut. Terkait perkara ini, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” tegas Kapolsek Dramaga, IPTU Hartanto. /***













