DINEWS.ID — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kepentingan pemeriksaan internal terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, saat melakukan pemeriksaan langsung di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Kemenimipas Periksa Langsung Lapas Cibinong
Rudi bersama tim pemeriksa internal Kemenimipas mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan agar temuan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Tim memeriksa sejumlah lokasi di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk rumah dinas pejabat, area yang disebut berkaitan dengan dugaan jalur pelarian, kontainer Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara langsung untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan informasi dan rekaman yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
“Bisa saya sampaikan bahwa apa yang saya lihat dengan apa yang di-publish atau ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” ujar Rudi.
Tim Dalami Perbedaan Kondisi di Lapangan
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemeriksa adalah keberadaan sejumlah barang dan atribut yang sebelumnya terlihat dalam rekaman sidak Ombudsman.
Menurut Rudi, terdapat barang atau atribut yang kini tidak lagi berada di lokasi seperti yang terlihat dalam rekaman sebelumnya. Tim pemeriksa juga mendalami keberadaan sebuah foto yang sempat terlihat dalam video sidak.
“Termasuk foto itu, sudah ada di sasaran kami semua itu. Ini foto siapa dan ke mana fotonya itu pun sudah kita cari sekarang,” kata Rudi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus menelusuri bagaimana perubahan atau perpindahan barang tersebut dapat terjadi.
Ini 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan
Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Kelimanya terdiri atas:
- Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto
- Kepala KPLP, I Gusti Bagus Widya Putra
- Kasi Binadik, Yhosep Jhon Ferry
- Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Adi Nugroho Nur Wichaksono
- Kepala Urusan Umum yang membidangi Barang Milik Negara, Deni Sugiarto
Rudi menjelaskan, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, sehingga proses investigasi masih berjalan.
Pemeriksaan Warga Binaan dan Pegawai Berlanjut
Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai temuan di Lapas Cibinong.
Rudi menyebut tim pemeriksa telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Selain itu, pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap 50 pegawai Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses investigasi internal Kemenimipas untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terkait temuan Ombudsman.
Rudi menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh temuan akan didalami berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan yang berlaku. (Yis)
Editor: YB













