DINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (15/9/2026).
Para tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol pada Selasa sore sekitar pukul 17.50 WIB.
Delapan Tersangka Kasus HGB Kabupaten Bogor
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak lain yang diduga terkait dengan perkara pengurusan HGB.
Berikut daftar delapan tersangka yang ditahan KPK:
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, SCM
- Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan, FEF alias FAR
- Mantan Bupati Kebumen, AS
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, APA
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, L
- MF
- E
- RP
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kasus HGB Berkaitan dengan PT Summarecon
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.
KPK kemudian menjelaskan bahwa perkara pengurusan HGB tersebut berawal dari sengketa tanah antara pihak perusahaan dengan sejumlah ahli waris tanah.
KPK Sita Uang dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing serta barang bukti elektronik.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk koper dan kardus. Berdasarkan keterangan KPK, nilai keseluruhan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
“Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas, yang dibungkus, dikemas dalam box, kardus, ataupun koper,” ujar Budi.
KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Penyidikan KPK Masih Berjalan
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor masih berlangsung.
Lembaga antirasuah juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri alur pemberian dan penerimaan uang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyebut proses pengurusan HGB tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Yis)
Editor: YB













