Kedua tersangka penggelapan mobil sudah menjalani sidang pertama pada tanggal 31 Oktober 2023, di pengadilan Negeri Cibinong kabupaten Bogor.
“Saya berharap, kedua tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya” tambah Abdul Halim Siregar, pemilik mobil.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPP BRN Arif menambahkan, pihaknya akan penjarakan para penjahat Rental.
“Kami punya program, kita mau penjarakan penjahat Rentcar. Dan ini adalah seruan dari kami. Dan keseriusan kami untuk para penjahat Rentcar, agar jangan main-main dengan kejahatan seperti ini. Ini adalah momen di mana hakim harus bertindak tegas, dan pada sidang putusan yang akan datang, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota BRN agar hakim terketuk hatinya,” pungkasnya. (RJ/***)













