DINEWS.ID – Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital menjadi salah satu hal yang ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam penerapan aturan penanganan konten disinformasi. Pemerintah memastikan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan.
Penegasan tersebut disampaikan Komdigi melalui penjelasan mengenai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 atau KM 127 dan KM 128.
Kedua keputusan itu disebut menjadi pedoman kerja agar pengawasan serta penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, sekaligus tetap melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dikutip dari siaran pers resmi Komdigi, Senin, 2 November 2026, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa kedua keputusan tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan.
“KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara”, kata Mediodecci di Jakarta Pusat.
Apa Perbedaan KM 127 dan KM 128?
Komdigi menjelaskan, KM 127 dan KM 128 bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Implementasinya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang diatur melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 sebagai perubahan atas KM Nomor 172 Tahun 2024.
KM 127 berfokus pada kejelasan batas waktu penanganan konten. Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara.
Menurut Mediodecci, penanganan konten tidak ditujukan untuk membatasi kritik atau perbedaan pandangan yang disampaikan secara sah.
“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut penjelasan Komdigi, keberadaan kritik atau perbedaan pendapat saja tidak otomatis membuat sebuah konten masuk dalam kategori yang harus ditindak. Penanganan diarahkan pada konten yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam KM 128.
Konten Jurnalistik Tidak Menjadi Sasaran
Komdigi juga menegaskan bahwa penanganan konten yang dilakukan pemerintah tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi oleh pers, termasuk karya liputan investigatif.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers di tengah penguatan pengawasan ruang digital.
Selain itu, pemerintah membuka mekanisme keberatan dan permintaan pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam moderasi konten.
Pemilik konten dapat mengajukan keberatan, termasuk ketika terdapat dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform digital. Persoalan tersebut selanjutnya dapat dikomunikasikan lebih lanjut.
Mekanisme ini menjadi bagian dari penjelasan Komdigi mengenai upaya menjaga akuntabilitas dalam proses moderasi konten.
Penghapusan Konten Tidak Otomatis dalam Empat Jam
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerapan aturan ini adalah kewajiban pemutusan akses konten dalam waktu paling lambat empat jam.
Komdigi menjelaskan, tenggat waktu tersebut tidak langsung berlaku sejak sebuah konten ditemukan atau dilaporkan masyarakat.
Sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan, terdapat tahapan Pra SAMAN berupa verifikasi atas temuan atau aduan. Proses ini mencakup pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, serta bukti pendukung.
Jika unsur pelanggaran dinilai terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN.
Dalam tahapan tersebut, platform memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau meminta klarifikasi. Berdasarkan penjelasan Komdigi, tenggat tanggapan adalah 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, proses dapat dilanjutkan ke tahap SAMAN dan Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses.
Setelah surat perintah diterima, kewajiban platform untuk menindaklanjuti berlaku dengan batas waktu paling lambat empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.
“Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.
Menurutnya, penetapan tenggat waktu juga mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten yang berpotensi merugikan masyarakat.
Apa Itu SAMAN?
SAMAN merupakan sistem pengawasan kepatuhan yang digunakan Komdigi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan permintaan pemutusan akses kepada PSE lingkup privat yang menyediakan layanan konten buatan pengguna atau user-generated content (UGC).
Sistem tersebut juga mendukung penghitungan denda administratif apabila platform tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam pelaksanaannya, proses dimulai dari verifikasi laporan atau temuan. Pemeriksaan meliputi dasar hukum, tautan konten, dan bukti pendukung.
Jika unsur pelanggaran terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Platform kemudian diberi waktu untuk menyampaikan tanggapan sesuai tingkat urgensi konten.
Apabila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, proses berlanjut ke penerbitan surat perintah pemutusan akses.
Melalui KM 127 dan KM 128, serta mekanisme SAMAN, Komdigi menyatakan ingin mendorong tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.
Pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah.










