DINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia melalui langkah pemblokiran terhadap platform Polymarket beserta akun media sosial yang terafiliasi.
Langkah ini diambil karena aktivitas yang difasilitasi platform tersebut dinilai mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa, sehingga termasuk dalam kategori judi online yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian digital, termasuk yang dikemas dalam konsep prediction market berbasis blockchain maupun aset kripto, tetap melanggar regulasi apabila melibatkan taruhan terhadap hasil yang belum pasti.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas digital yang mengandung unsur taruhan dan spekulasi jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya.
Komdigi menyebut praktik judi online terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk memanfaatkan teknologi digital dan aset kripto untuk menarik partisipasi masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap platform digital akan terus diperkuat guna mencegah penyebaran aktivitas perjudian di ruang siber nasional.
Selain melakukan pemblokiran akses, Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk judi online berkedok investasi, permainan digital, maupun prediction market yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan dampak sosial di masyarakat.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik perjudian online. (Red/***)











