DINEWS.ID — Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Dalam periode pengamatan 24 jam pada Jumat, 9 Oktober 2026, petugas mencatat 26 kali erupsi. Kondisi tersebut mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status gunung api di Selat Sunda itu dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Kenaikan status berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Masyarakat, wisatawan, dan pengunjung kini diminta lebih memperhatikan rekomendasi keselamatan, terutama larangan beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Bagi masyarakat yang tinggal di pesisir Lampung dan Banten, kabar ini menjadi pengingat penting untuk mengikuti perkembangan aktivitas gunung api melalui sumber resmi. Meski peningkatan aktivitas perlu diwaspadai, masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Dikutip dari laporan detikSumbagsel pada Sabtu, 10 Oktober 2026, Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau Lampung Selatan, Suwarno, menjelaskan bahwa 26 erupsi tersebut terekam dengan amplitudo 28–66 milimeter dan durasi berkisar 12–752 detik.
Erupsi Berulang, Durasi Terlama Lebih dari 12 Menit
Puluhan erupsi yang tercatat dalam satu periode pengamatan menunjukkan aktivitas yang perlu terus dipantau. Namun, jumlah letusan tidak serta-merta menggambarkan bahwa seluruh kejadian memiliki kekuatan atau dampak yang sama.
Data pemantauan menunjukkan setiap erupsi memiliki karakteristik berbeda. Durasi terlama dalam catatan tersebut mencapai 752 detik atau sekitar 12 menit 32 detik, sedangkan yang paling singkat berlangsung selama 12 detik.
Selain gempa letusan, petugas juga mencatat 28 kali gempa hybrid atau fase banyak, sembilan kali gempa vulkanik dangkal, tujuh kali gempa frekuensi rendah, serta empat kali gempa embusan.
Aktivitas kegempaan itu disertai tremor menerus atau mikrotremor dengan amplitudo 1–35 milimeter dan dominan pada 10 milimeter.
Secara visual, petugas mengamati sinar api dan letusan bertipe Strombolian. Akan tetapi, kolom abu dan kolom erupsi tidak teramati dalam laporan pengamatan 24 jam tersebut. Kondisi ini dipengaruhi keterbatasan pemantauan karena sebagian kamera pengawas atau CCTV tidak beroperasi.
Sebelumnya, laporan aktivitas pada Jumat, 9 Oktober 2026, juga mencatat letusan dengan kolom abu mencapai sekitar 250 meter di atas puncak. Perbedaan catatan visual tersebut perlu dipahami berdasarkan waktu dan periode pengamatan masing-masing laporan.
Status Anak Krakatau Kembali Siaga
Perubahan status Gunung Anak Krakatau sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa aktivitas gunung api dapat mengalami peningkatan maupun penurunan.
Sebelum kembali berstatus Siaga pada Oktober, Anak Krakatau sempat berada pada Level III pada Juli 2026. Status tersebut kemudian diturunkan menjadi Level II atau Waspada pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB setelah evaluasi menunjukkan kecenderungan penurunan aktivitas.
Namun, memasuki awal Oktober, aktivitas vulkanik kembali meningkat. Rangkaian erupsi yang tercatat pada 9 Oktober menjadi salah satu perkembangan penting dalam pemantauan gunung api tersebut.
Badan Geologi dan PVMBG memantau aktivitas gunung api melalui sejumlah parameter, termasuk pengamatan visual, kegempaan, dan deformasi. Data tersebut digunakan untuk mengevaluasi tingkat aktivitas serta menentukan rekomendasi yang perlu dipatuhi masyarakat.
Karena itu, penurunan status sebelumnya tidak dapat diartikan bahwa potensi bahaya telah hilang sepenuhnya. Begitu pula dengan kenaikan status menjadi Siaga, masyarakat perlu menyikapinya melalui langkah pencegahan yang sesuai arahan petugas, bukan kepanikan.
Radius 5 Kilometer Terlarang, Ada Bahaya Lontaran Batu Pijar
Seiring kenaikan status menjadi Level III, PVMBG mengeluarkan rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan pengunjung.
Masyarakat, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Selain itu, aktivitas juga dilarang dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung tersebut.
Pembatasan ini penting karena aktivitas erupsi dapat menimbulkan bahaya bagi siapa pun yang berada terlalu dekat dengan pusat letusan.
PVMBG mengingatkan adanya potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi ketika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Lontaran material pijar berisiko membahayakan keselamatan secara langsung. Sementara itu, abu vulkanik dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan masalah pernapasan, terutama bagi orang yang sensitif terhadap debu.
Aliran lava juga menjadi ancaman yang perlu diperhitungkan apabila aktivitas gunung berkembang menjadi erupsi menerus.
Karena itu, masyarakat tidak disarankan mendekati kawasan gunung hanya untuk melihat letusan atau mengambil foto dan video. Mengikuti batas aman merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu.
Warga Pesisir Lampung dan Banten Diminta Tetap Tenang
Peningkatan aktivitas Anak Krakatau kembali mengingatkan masyarakat pada tsunami Selat Sunda pada Desember 2018. Namun, setiap erupsi tidak otomatis berarti tsunami akan terjadi.
Masyarakat di pesisir Lampung dan Banten diimbau tidak mudah mempercayai kabar yang menghubungkan setiap letusan dengan ancaman tsunami secara pasti. Penilaian mengenai potensi tsunami harus didasarkan pada pemantauan dan keterangan otoritas yang berwenang.
Kewaspadaan tetap diperlukan, tetapi informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya menjadi sumber kepanikan.
Warga diminta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat serta memantau perkembangan aktivitas gunung melalui kanal resmi PVMBG dan Badan Geologi.
Kenaikan status Gunung Anak Krakatau menjadi Siaga pada 9 Oktober 2026 menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap gunung api aktif. Dengan mematuhi zona larangan, mengikuti rekomendasi petugas, dan menyaring informasi yang beredar, masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan tanpa harus larut dalam kepanikan.







